Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kembali memasukkan seorang penunggak pajak ke dalam tahanan untuk sementara waktu.
Perempuan berinisial DW disandera Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purwokerto di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banyumas, Jawa Tengah akibat memiliki utang pajak sebesar Rp 3,9 miliar dan dinilai tidak memiliki itikad baik melunasi utang tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo mengatakan, penyanderaan atau
gijzeling telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yoyok salah satu ketentuan yang terpenuhi adalah penanggung pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang tersebut.
“Penyanderaan dilakukan pada 29 Juli 2015 setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Purwokerto tidak membuat wajib pajak mau melunasi utang pajaknya. Penyanderaan ini akan diakhiri apabila wajib pajak melakukan pelunasan,” kata Yoyok dikutip dari laman DJP, Kamis (30/7).
Dalam melakukan
gijzeling, Kanwil DJP Jawa Tengah II dan KPP Pratama Purwokerto bekerja sama dengan institusi penegak hukum yaitu kepolisian dan Lapas Banyumas.
“Di Jawa Tengah sendiri, kami sudah mengajukan beberapa nama lain kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan izin melakukan penyanderaan. Selama para para wajib pajak kooperatif dan mempunyai iktikad baik, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan ini akan dihindari,” kata Yoyok.
(gen)