Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro merestui diterbitkannya Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-02/PJ/2015 yang menugaskan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bekerja dua jam lebih lama mulai 1 Agustus 2015. Kebijakan tersebut menurut Bambang akan membantu instansinya mengamankan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 1.294,2 triliun.
Dengan pulang paling cepat pukul 19.00 waktu setempat, para pegawai negeri sipil (PNS) DJP menurut mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut bisa memanfaatkan tambahan jam kerja untuk lebih rajin melakukan analisa potensi penerimaan.
“Intinya mereka (petugas pajak) harus lebih rajin terutama melakukan analisa potensi. Itu dua jam cukup untuk membuat analisa potensi yang bagus,” kata Bambang ditemui di kompleks Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-02/PJ/2015 tentang Pengamanan Target Penerimaan Pajak Tahun 2015 disebutkan jam kerja PNS di seluruh kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertambah dari sebelumnya 9,5 jam per hari menjadi 11,5 jam per hari.
Ditemui di tempat yang sama Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahazil Nazara menyambut positif kebijakan perpanjangan waktu jam kerja tersebut.
“Ya bagus lah. Kami saja kerjanya sudah tidak ada jam kerja,” kata Suahazil.
Selain itu, Suahazil yakin ada banyak yang bisa dilakukan selama dua jam ekstra misalnya membuat analisa ataupun melakukan diskusi terkait yang dibutuhkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Nanti diatur kok penggunaannya oleh teman-teman di sana (DJP),” tuturnya.
(gen)