Izin Kapal yang Dicabut Susi Terkait dengan Perusahaan China

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2015 05:18 WIB
Pingtan Marine Enterprise selama ini beroperasi di Indonesia melalui PT Avona Mina Lestari and PT Dwikarya Reksa Abadi, yang izin operasinya telah dibekukan KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait evaluasi dan tindak lanjut penanganan ABK kapal asing di Benjina oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Jakarta, Rabu, April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Teka-teki siapa perusahaan Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan Pingtan Marine Enterprise Ltd terjawab sudah. Perusahaan perikanan terbesar kedua di China itu ternyata selama ini beroperasi di Indonesia melalui PT Avona Mina Lestari and PT Dwikarya Reksa Abadi, yang izin operasinya telah dibekukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, CEO Pingtan Marine, Xinrong Zhuo menyatakan, dari total 135 kapal yang dimiliki Pingtan, manajemen mengklaim 117 unit di antaranya telah memiliki lisensi dan izin untuk beroperasi di Laut Arafura, Indonesia. Namun, akibat moratorium yang diberlakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kapal-kapal tersebut berhenti beroperasi.

Hal tersebut serta merta membuat pendapatan Pingtan pada paruh pertama 2015 longsor 64,08 persen menjadi US$ 44 juta, dari periode yang sama 2014 senilai US$ 122,5 juta. Pada akhirnya, pelemahan pendapatan tersebut membuat laba bersih Pingtan jeblok 82,12 persen menjadi US$ 6,83 juta dari semester I 2014 sebesar US$ 38,23 juta.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Xinrong Zhuo mengatakan, pada semester I 2015 pihaknya menghadapi tekanan yang besar sebagai akibat dari pemberlakuan moratorium penangkapan ikan oleh pemerintah Indonesia.

"Hal tersebut mempengaruhi kinerja operasional kami secara keseluruhan," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (11/8).

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, laporan keuangan tahunan Pingtan Marine menyatakan bahwa PT Avona Mina Lestari dan PT Dwikarya Reksa Abadi bertindak sebagai agen perikanan perseroan yang bertugas untuk mendaftarkan serta memperbarui izin penangkapan ikan di Indonesia.

Laporan tahunan 2014 tersebut juga mengungkapkan bahwa Dwikarya merupakan perusahaan afiliasi Pingtan yang dikendalikan oleh keluarga Xinrong Zhuo, CEO Pingtan. Sama halnya dengan Avona Mina, yang juga dinyatakan sebagai perusahaan afiliasi Pingtan dibawah kendali keluarga Xinrong.

Sepanjang 2014, Pingtan telah melakukan beberapa transaksi dengan Avona Mina dan Dwikarya. Tercatat, pada 2014, Pingtan melakukan prabayar jasa biaya bahan bakar untuk Dwikarya sebesar US$ 1,36 juta dan untuk Avona Mina senilai US$ 1,63 juta. Tahun lalu Pingtan juga melakukan prabayar jasa aplikasi perizinan penangkapan ikan kepada Avona Mina senilai US$ 764,78 ribu.

Selain itu, di tahun lalu Pingtan membayar jasa perawatan kapal kepada Avona Mina dan Dwikarya, masing-masing sebesar US$ 3,54 juta dan US$ 3,38 juta, sehingga jika ditotal mencapai US$ 6,92 juta.

Lebih lanjut, Pingtan juga membayar jasa agen kapal kepada Avona Mina dan Dwikarya dengan total nilai US$ 2,52 juta. Jika dirinci, Avona Mina memperoleh US$ 1,22 juta, dan Dwikarya mendapat US$ 1,29 juta.

Padahal, seperti diketahui, KKP telah mencabut Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) milik PT Dwikarya Reksa Abadi pada Juni lalu. Pencabutan izin tersebut dilakukan akibat ditemukannya sejumlah bukti-bukti yang mengarah ke tindakan illegal fishing.

Terkait dengan Kapal MV Hai Fa

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Dwikarya sebagai perusahaan pemilik cold storage yang ada di dalam kapal MV Hai Fa. Kapal berbobot 4.306 gross ton asal Tiongkok berbendera Panama itu ditangkap karena terbukti melakukan praktik illegal fishing.

Namun kapal tersebut akhirnya dibawa kembali oleh pemiliknya lantaran Pengadilan Perikanan Negeri Ambon hanya menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta atau subsider enam bulan penjara kepada nahkodanya.

Menurut Susi, Dwikarya diduga juga turut membantu melakukan tindakan jual beli ikan di tengah laut (transhipment) di luar wilayah operasi tangkapnya. Selain terlibat dengan kapal MV Hai Fa, Dwikarya juga diduga melakukan pelanggaran dalam bidang administrasi seperti Laporan Kegiatan Usaha (LKU) serta kewajiban dalam perpajakan.

Dwikarya juga ditengarai terlibat dengan PT Anthartica Segara Lines yang diduga bersekongkol mengekspor ikan secara ilegal bekerja sama dengan dengan Avona Mina sebagai pemilik ikan.

Sebelumnya, Susi mengatakan pihaknya masih mencari tahu siapa perwakilan Pingtan di Indonesia. Ia mengaku timnya sedang mencoba mengumpulkan data terkait yang bisa menghubungkan perusahaan asal China tersebut dengan industri kapal di Indonesia.

"Ini ada beberapa data kami, tapi belum final. Ini masih perkiraan kasar kami terkait siapa saja yang mungkin terkait dengan bisnis Pingtan Marine," ujar Susi di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/8).

Ia menyatakan, jika memang terbukti pihak perwakilan Pingtan di Indonesia melakukan pelanggaran penangkapan sebelumnya, maka bisa saja pihaknya melaporkan hal tersebut ke otoritas perdagangan dan bursa di China.

"Bisa saja kami adukan kalau memang terbukti berbisnis dengan tidak benar," kata Susi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER