Impor Garam Bengkak, Susi Ancam Setop Program Pemberdayaan

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2015 12:44 WIB
Jumlah impor garam pada tahun lalu mencapai 2,2 juta ton, melampaui rata-rata kebutuhan garam industri yang sebesar 1,1 juta ton.
Pekerja merapikan tumpukan garam usai panen perdana, pada musim olah tahun ini di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jatim, Senin (22/6). (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengancam akan menghentikan program pemberdayaan petani garam jika masih ada impor garam yang melampaui kebutuhan industri.

“Rembesan impor garam itu kan intinya karena garam industri yang masih impor. Tapi jumlahnya di atas kebutuhan industri. Sebenarnya hanya perusahaan-perusahaan kimia dan makanan, yang masih memerlukan garam impor,” ujar Susi di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Susi, hampir tak ada perbedaan antara garam industri dengan garam rumah tangga karena keduanya sama-sama bisa dikonsumsi. Namun, diakuinya bawah kualitas garam industri lebih baik dan sesuai dengan standar yang dibutuhkan industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Garam industri memang bagus, sangat bersih dan memiliki kadar natrium klorida (NaCl) tinggi, kadar air rendah warnanya lebih putih. Sampai sekarang petani garam belum bisa memproduksi itu,” jelasnya.

Susi mengatakan rata-rata kebutuhan garam impor untuk industri seharusnya bisa ditekan ke kisaran 1,1 juta ton per tahun. Pasalnya, kendati impor tahun lalu mencapai 2,2 juta ton, pihaknya bisa mengupayakan untuk memproduksi sendiri sekitar 1,1 juta ton. 

“Kalau dari dalam negeri sudah ada, industri itu hanya butuh 1,1 juta ton impor, jadi tidak perlu impor 2,2 juta ton. Apalagi impor masuk saat panen. Padahal, Mendag sudah bilang garam tidak boleh masuk sebulan sebelum dan dua bulan sesudah panen,” tuturnya.

Atas dasar itu, Susi mengancam akan menghentikan program pemberdayaan petani garam jika tidak ada koordinasi dan kebijakan yang menguntungkan industri garam nasional.

“Kalau kita mau petani garam ya harus tegas gitu, kalau mau kasih mati petani garam, ya impor saja banyak-banyak. Tahun ini, kalau terus menerus seperti ini saya tidak mau melaksanakan pemberdayaan petani garam. Percuma kita buang uang, tapi petaninya tidak mendapatkan manfaatnya karena harga jatuh,” kata Susi ketus.

Sebelumnya, Susi meminta Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam karena dianggap merugikan petani kecil. Pasalnya, impor garam yang dilakukan satu bulan setelah masa panen hanya akan menyebabkan kelebihan suplai garam di masyarakat yang membuat harga garam petani anjlok.

Sesuai pasal 3 peraturan tersebut, ditetapkan bahwa importir dilarang mengimpor garam konsumsi dalam masa satu bulan sebelum masa panen raya hingga dua bulan sesudah panen. Namun, Susi mengatakan bahwa jarak singkat antara penghentian impor dan panen raya akan menyebabkan garam berlimpah dan membuat harga garam konsumsi produksi petani turun di pasaran.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat jumlah impor garam pada tahun lalu mencapai 2,2 juta ton. Untuk semester I tahun ini, Indonesia sudah mengimpor 405 ribu ton atau 18,4 persen dari realisasi impor tahun lalu.

KKP memprediksi kapasitas produksi garam nasional hingga akhir 2015 bisa mencapai 4 juta ton, naik sebesar 56,8 persen dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar 2,55 juta ton per tahun. Sementara itu, kebutuhan garam nasional pada tahun lalu mencapai 4,01 juta ton per tahun yang terdiri dari 2,05 juta ton kebutuhan garam industri dan 1,96 juta ton garam konsumsi. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER