Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan dua kasus penyelundupan flora dan fauna langka sepanjang bulan ini dengan total nilai Rp 24,66 miliar. Kedua kejadian tersebut digagalkan di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Seperti dijelaskan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kedua flora dan fauna yang diselundupkan adalah Cangkang Kerang Kepala Kambing (
Cassis Cornuta) senilai Rp 20,44 miliar serta kayu dan rotan yang diduga hasil pembalakan liar bernilai Rp 4,22 miliar.
Bambang menyebut bahwa hanya ada satu kontainer yang mengangkut cangkang kerang tersebut. Namun untuk kasus penyelundupan kayu ilegal, pihaknya mengamankan 24 kontainer yang terdiri dari satu kontainer rotan setengah jadi, 11 kontainer rotan asalan, dan 12 kontainer kayu gelondongan yang terbagi ke dalam sembilan kontainer berukuran 20 kaki dan tiga kontainer berukuran 40 kaki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadinya cangkang kerang selundupan ini akan dikirim ke China. Sedangkan gelondongan kayu dan rotan yang diduga hasil ilegal logging ini akan dikirim ke Hong Kong, China, Sri Lanka, Amerika Serikat, Jerman, dan Taiwan," jelas Bambang di Jakarta, Rabu (12/8).
Melengkapi ucapan Bambang, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan bahwa pelaku yang melakukan penyelendupan ini menggunakan nama perusahaan lain dalam menjalankan kejahatannya. Bahkan dalam kasus penyelundupan kayu ilegal, pelaporan jenis barang yang akan diekspor ke DJBC ternyata juga berbeda dengan isi yang ada di dalam kontainer.
Sebagai contoh, ekspor yang diberitahukan sebagai spindle motor ternyata berisi rotan selundupan. Selain itu, ekspor yang dilaporkan berisi bahan garmen ternyata berisi kayu gelondongan dalam berbagai ukuran.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku penyelundupan flora dan fauna tersebut akan ditindak sesuai dengan UU yang dilanggar. Selain itu, kini semua barang selundupan itu sudah kami amankan dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Penyelidikan DJBC Tanjung Priok," jelas Heru di lokasi yang sama.
Untuk penyelundupan cangkang kerang, pelaku akan diancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan untuk penyelundupan kayu, nantinya akan dijerat sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2013.
"Dan masalah pelarangan ekspor rotan asalan ini juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2012," jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DJBC karena memperingan tugas yang diemban kementeriannya dalam memberantas penyelundupan flora dan fauna ilegal. Data kementeriannya menyatakan bahwa dari 188 kasus perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa langka yang tengah ditangani, KLHK baru menyelesaikan 78 persen dari kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi hasil ini karena selain menyelamatkan kerugian negara secara materil, namun juga bisa mencegah kerugian non-materiil," jelas Siti.