Jokowi Izinkan BPJS Ketenagakerjaan Beli Obligasi Daerah

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Selasa, 18 Agu 2015 14:40 WIB
BPJS Ketenagakerjaan juga diminta membantu pembangunan program perumahan bagi para pesertanya dengan tingkat bunga sama dengan bank komersial.
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 99 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dalam aturan tersebut, Jamsostek yang kini berubah bentuk menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diizinkan RI-1 untuk berinvestasi dengan membeli obligasi daerah.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jokowi membatasi obligasi daerah yang boleh menjadi instrumen investasi dana BPJS Ketenagakerjaan adalah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek.

“Obligasi itu minimal memiliki peringkat A-, atau yang setara dari perusahaan pemeringkat. Selain itu obligasi itu obligasi tersebut diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5 persen dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50 persen dari jumlah investasi,” bunyi Pasal 28 PP tersebut dikutip Selasa (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambahan obligasi daerah, menjadikan instrumen investasi yang diizinkan pemerintah untuk dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bertambah menjadi 12 instrumen. Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan BPJS Ketenagakerjaan memutar uang kelolaannya pada deposito berjangka, surat berharga negara, surat berharga Bank Indonesia, surat utang korporasi, saham, reksadana, efek beragun aset, dana investasi real estat, repurchase agreement, penyertaan langsung, serta tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.

Selain memperbolehkan investasi dalam bentuk obligasi daerah, Jokowi juga mengizinkan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana kelolaan yang disimpan dalam bentuk deposito untuk membantu pembangunan program perumahan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 37A PP tersebut menyatakan pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua pada instrumen investasi dapat digunakan untuk mendukung program penyediaan perumahan bagi peserta paling banyak 30 persen dari total Dana Jaminan Sosial Hari Tua. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER