Revisi Aturan Kepemilikan Properti Asing Segera Terbit

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 19:13 WIB
"Kami sudah tahap finalisasi aturan terkait tapi menunggu pandangan-pandangan, agar keputusan lebih membumi," ujar Noor Marzuki dari Kementerian Agraria.
Lanskap apartemen Mediterania milik PT Agung Podomoro Land (APL) di Jalan S Parman, Jakarta Barat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah masih menunggu masukan dari berbagai pihak terkait revisi regulasi kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Revisi itu dilakukan guna mendorong perekonomian khususnya dari sektor properti.

“Kami sudah tahap finalisasi aturan terkait tapi menunggu pandangan-pandangan, agar keputusan lebih membumi,” kata Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Noor Marzuki dalam acara Diskusi Wacana Penjualan Properti untuk Orang Asing dan Kawasan Ekonomi Khusus di Menara Batavia, Jakarta, Rabu (19/8).

Selama ini, kepemilikan properti oleh orang asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 (PP 41/1996) tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia. Aturan ini memberikan hak pada orang asing untuk membeli apartemen selama bangunanannya berdiri di atas tanah yang berstatus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing juga memperjelas bahwa apartemen yang boleh dimiliki oleh orang asing tidak berada dalam kategori rumah sederhana (RS) atau rumah sangat sederhana (RSS).

Noor menyebutkan revisi aturan dilakukan untuk memperjelas kriteria subjek atau orang asing yang diperbolehkan memiliki properti di Tanah Air, jenis properti yang boleh dimiliki, status kepemilikan bangunan, dan jangka waktu kepemilikan bangunan. Sayangnya, Noor belum bisa memastikan kapan revisi aturan itu diterbitkan.

Berbagai Masukan

Beberapa masukan yang diterima pemerintah antara lain orang asing dapat memiliki properti dalam hal ini apartemen dengan status hak pakai hingga seumur hidup tidak lagi maksimal 70 tahun. Selain itu, apartemen itu juga bisa dialihkan kepemilikannya.

"Hak pakai yang konsepnya seumur hidup dan bisa dihibahkan dan ini sudah disampaikan ke Presiden (Presiden Joko Widodo," kata Noor.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum Realestat Indonesia Eddy Hussy menyatakan kepemilikan properti oleh asing tidak akan menarik apabila pemerintah terlalu banyak membatasi, misalnya kriteria orang asing yang membeli properti harus tinggal dan bekerja di Indonesia.

“Kalau dibatasi hanya untuk orang asing yang kerja di Indonesia saya pikir itu kurang menarik,” kata Eddy di tempat yang sama.

Selain itu, properti yang berstatus hak pakai juga sulit untuk menjadi jaminan atas pinjaman perbankan sehingga dianggap tidak bankable. Meskipun, lanjut Eddy, orang asing tidak akan pinjam ke bank lokal di Indonesia karena tingkat bunga di negara asalnya mungkin lebih rendah.

“Tapi minimal orang asing itu punya keyakinan bahwa properti yang dia beli ada nilainya,”tutur Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menilai perlu adanya pembatasan pada harga properti yang bisa dimiliki oleh asing untuk melindungi pasar lokal. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan sinyal batasan harga apartemen yang boleh dibeli oleh orang asing adalah yang harganya di atas Rp 5 miliar.

“Batasan harga itu diperlukan, kami juga minta perlu ada pembatasan harga,” kata Eddy. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER