Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung diizinkannya kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA), seperti yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, BKPM hanya menginginkan para ekspatriat memiliki hunian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) saja demi meningkatkan investasi di kawasan tersebut.
"Masalah kepemilikan rumah dan apartemen asing, kami mendukung penuh. Tapi kami hanya ingin hal tersebut berlaku di KEK, khususnya KEK pariwisata karena mampu memberikan jaminan bagi investasi di kawasan itu," kata Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Rabu (24/6).
Ia menambahkan, pariwisata adalah sektor yang memberikan dampak paling besar meskipun nilai investasinya tidak sebesar sektor lain. Jaminan investasi melalui kepemilikan asing di KEK pariwisata, dianggap Franky sebagai insentif yang sangat kuat sehingga para investor mau memperpanjang penanaman modalnya di tanah air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kami tak hanya menginginkan kepemilikan asing di KEK pariwisata saja, sebenarnya di KEK lain juga dibutuhkan agar investasi tersebut bersifat pasti. Karena setiap KEK kan memiliki kawasan industri dan kawasan hunian. Jika huniannya difasilitasi, mereka akan menilai kalau investasinya dijamin. Jadi ada potensi bagi mereka untuk menambah investasinya," tambahnya.
Susah Dikendalikan
Mantan Chief Executive Officer (CEO) Garuda Food
Group itu menilai kepemilikan properti oleh warga asing seharusnya tidak dilakukan di luar KEK karena pengendaliannya akan susah. Selain itu, kepemilikan properti asing di luar KEK akan berdampak pada penyalahgunaan yang berujung pada penghindaran pembayaran pajak.
"Kalau diaplikasikan di luar KEK, itu banyak pertimbangannya. Selain itu, akan ada banyak potensi penyalahgunaan karena takutnya perizinan menggunakan nama asing, tapi yang mengelola bukan mereka. Kalau begini, bisa ada potensi penghindaran pajak," jelasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo bakal mengizinkan WNA untuk memiliki properti di Indonesia. Untuk bisa melakukan itu, presiden akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Di samping itu, pemerintah saat ini sedang fokus mengembangkan delapan KEK yang terdapat di Indonesia, antara lain Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), Tanjung Lesung, Tanjung Api-Api, Sei Mangkei, Palu, Morotai, Mandalika, dan Bitung.
(gen)