Jakarta, CNN Indonesia -- PT Agung Podomoro Land Tbk berharap rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA) bisa segera terealisasi. Perseroan akan menunggu aturan baru yang mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Sebenarnya masih terlalu dini untuk berkomentar, karena aturannya masih belum ada kejelasan. Namun yang pasti hal tersebut bagus bagi perkembangan industri properti dalam negeri,” ujar Direktur Keuangan Agung Podomoro Cesar de la Cruz kepada CNN Indonesia, Rabu (24/6).
Cesar mengaku selaku pengembang masih menunggu kejelasan dari kabar aturan tersebut. Salah satunya terkait kabar yang sempat menyebut nilai properti minimal yang bisa dimiliki WNA adalah seharga Rp 5 miliar dan merupakan apartemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau kami hitung, dari portofolio kami yang nilainya berada di atas Rp 5 miliar ada sekitar 10 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika memang penetapan nilai properti minimal Rp 5 miliar itu nantinya disahkan, maka dinilai bakal menyuburkan rencana pembangunan apartemen premium. Meski begitu, emiten berkode saham APLN itu bakal melihat daya beli rata-rata para ekspatriat nantinya.
“Kalau punya duit, mereka mungkin bisa mendapat banyak pilihan. Namun apartemen dengan harga segitu tampaknya masih terbatas di Jakarta dan Bali saja,” jelasnya.
Seperti dikatahui, Jokowi bakal mengizinkan WNA untuk memiliki properti di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki usai mendampingi Jokowi bertemu dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6) siang.
Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang P. S. Brodjonegoro membuka peluang WNA menguasai properti di Tanah Air. Namun, nilai properti yang bisa dimiliki asing akan dibatasi pada kisaran tertentu.
"Yang pasti, kalau pun asing itu dibolehkan punya properti, itu hanya untuk apartemen, bukan landed house. Dan apartemennya pun ada harga minimumnya," ujar Bambang.
Bambang menegaskan hanya apartemen yang masuk kategori mewah yang bisa dibeli asing nantinya. Untuk itu, produk hukum yang selama ini menutup ruang bagi asing memiliki hunian di Indonesia harus direvisi.
(gen)