Dari 17 jenis pajak yang dipungut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sembilan pos penerimaan di antaranya mengalami penurunan dibandingkan dengan realisasi per 10 Agustus 2014.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kesembilan jenis pajak yang kinerjanya negatif selama periode 1 Januari-10 Agustus 2015 adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 22, PPh pasal 22 impor, PPh non-migas lainnya, PPh migas, pajak pertambahan nilai (PPN) impor, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam negeri, PPnBM impor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk PPh migas, tercatat anjlok 38,74 persen setelah hanya berhasil menyumbang Rp 31,78 triliun ke kas negara. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian PPh migas per 10 Agustus 2014 yang mencapai Rp 51,88 persen.
Pos penerimaan pajak lain yang juga terkoreksi adalah PPN dan PPnBM, di mana secara kumulatif keduanya mengumpulkan Rp 209,7 triliun atau 36,3 persen dari target Rp 576,46 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu Rp 221 triliun, angkanya turun 5,15 persen.
Selanjutnya PBB, setorannya berkurang 46,83 persen setelah hanya mencatatkan penerimaan Rp 568,29 miliar hingga 10 Agustus 2015. Terakhir pos pajak lainnya, dengan realisasi penerimaan Rp 3 triliun, angkanya turun 15,11 persen.
(ags)