Pemerintah Kembalikan Setoran Wajib Pajak Rp77 Triliun

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 21 Agu 2015 19:47 WIB
Restitusi paling besar yang dibayarkan Drektorat Jenderal Pajak (DJP) adalah PPh sebesar Rp39,17 triliun serta PPN dan PPnBM Rp38,68 triliun.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejak awal tahun hingga 10 Agustus 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembalikan setoran wajib pajak atau restitusi sebesar Rp 77,98 triliun. Angka tersebut meningkat 28,26 persen dibandingkan dengan realisasi restitusi periode yang sama tahun lalu Rp 60,79 triliun.

Berdasarkan data DJP yang diterima CNN Indonesia, Jumat (21/8), disebutkan restitusi terbesar terjadi pada pajak penghasilan (PPh) yang sebesar Rp 39,17 triliun, meningkat 44,4 persen.

Lalu untuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), restitusi yang dibayarkan DJP ke wajib pajak (WP) sebesar Rp 38,68 triliun, naik 15 persen dari periode yang sama tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya, DJP mengembalikan ke WP masing-masing Rp 3,43 miliar dan Rp 20,95 miliar.

Sementara itu, setoran pajak yang masuk ke kas negara hingga 10 Agustus 2015 tercatat sebesar Rp 540,13 triliun atau 41,7 persen dari target sepanjang tahun Rp 1.294,25 triliun. Angka tersebut turun 1,68  persen dibandingkan dengan perolehan periode yang sama tahun lalu Rp 549,34 triliun.

Dari 17 jenis pajak yang dipungut DJP, sembilan pos penerimaan di antaranya mengalami koreksi. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER