Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjanjikan insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku industri pionir paling sedikit 10 persen hingga maksimal 100 persen. Adapun jangka waktu yang diberikan paling lama 20 tahun.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menetapkan sembilan jenis industri pionir yang bisa memperoleh fasilitas tersebut, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Senin (24/8).
Adapun industri pionir yang dimaksud adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, insentif PPh ini dapat diberikan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun sejak kegiatan produksi dimulai secara komersial. Bahkan, atas pertimbangan tertentu, Menkeu bisa memberikan fasilitas pengurangan PPH melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, yakni paling lama selama 20 tahun.
Pada aturan sebelumnya, insentif pengurangan PPH bisa diberikan maksimal hanya 10 tahun.
Berikut daftar sembilan jenis industri pionir calon penerimaan insentif pengurangan PPh:
- Industri logam hulu
- Industri pengilangan minyak bumi
- Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
- Industri permesinan yang menghasilkan industri
- Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan
- Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi
- Industri transportasi kelautan
- Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
- Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
(ags/ags)