Kendati demikian, Menkeu mengaku sudah punya hitung-hitungan potensi penerimaan yang tertunda masuk ke kas negara dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Namun, Bambang menolak untuk mengungkapkan estimasi potential loss tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ketentuan sebelumnya hanya terdapat lima bidang usaha yang berhak dapat tax holiday, di PMK yang baru ini diperluas menjadi sembilan bidang usaha.
Selain itu, jangka waktu pemberian tax holiday diperpanjang, dari sebelumnya maksimal 10 tahun menjadi paling lama 20 tahun.
(Baca: Menkeu: Industri Pionir Bisa Bebas PPh Selama 20 Tahun)
Sejauh ini, sudah ada empat perusahaan yang memperoleh fasilitas tax holiday, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan terakhir PT Oki Pulp and Paper Mills.
(Baca: Menkeu Beri Tax Holiday Ke-4 untuk Perusahaan Kertas Sinarmas)
Mengantri di belakangnya PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia, yang sampai saat ini belum mendapat izin Menkeu. (ags)