Obral Tax Holiday, Menkeu Abaikan Potensi Penerimaan

Galih Gumelar dan Diana Mariska | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 16:09 WIB
Penerima tax holiday: PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan terakhir PT Oki Pulp and Paper Mills.
Menkeu Bambang Brodjonegoro saat memberikan keterangan usai memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait revisi APBN 2015 akibat pergerakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa, 16 Desember 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro tak memperdulikan potensi penerimaan negara yang bakal hilang akibat obral fasilitas keringanan dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku industri pionir.

"Tujuannya kan untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia supaya pertumbuhan cepat. Pertumbuhan cepat, maka pajak naik. Jangan bicara loss (kehilangan penerimaan) sekarang," ujar Bambang di kantornya, Kamis (27/8).

Kendati demikian, Menkeu mengaku sudah punya hitung-hitungan potensi penerimaan yang tertunda masuk ke kas negara dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Namun, Bambang menolak untuk mengungkapkan estimasi potential loss tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan, kisaran pengurangan PPh badan yang bisa diberikan kepada pelaku industri paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.

Apabila ketentuan sebelumnya hanya terdapat lima bidang usaha yang berhak dapat tax holiday, di PMK yang baru ini diperluas menjadi sembilan bidang usaha.

(Baca: Menkeu Tetapkan 9 Industri Pionir Calon Penerima Insentif PPh)

Selain itu, jangka waktu pemberian tax holiday diperpanjang, dari sebelumnya maksimal 10 tahun menjadi paling lama 20 tahun.

(Baca: Menkeu: Industri Pionir Bisa Bebas PPh Selama 20 Tahun)

Sejauh ini, sudah ada empat perusahaan yang memperoleh fasilitas tax holiday, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan terakhir PT Oki Pulp and Paper Mills.

(Baca: Menkeu Beri Tax Holiday Ke-4 untuk Perusahaan Kertas Sinarmas)

Mengantri di belakangnya PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia, yang sampai saat ini belum mendapat izin Menkeu. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER