Obral Tax Holiday, Menkeu Abaikan Potensi Penerimaan
Galih Gumelar dan Diana Mariska | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 16:09 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro tak memperdulikan potensi penerimaan negara yang bakal hilang akibat obral fasilitas keringanan dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku industri pionir.
"Tujuannya kan untuk mendorong investasi masuk ke Indonesia supaya pertumbuhan cepat. Pertumbuhan cepat, maka pajak naik. Jangan bicara loss (kehilangan penerimaan) sekarang," ujar Bambang di kantornya, Kamis (27/8).
Kendati demikian, Menkeu mengaku sudah punya hitung-hitungan potensi penerimaan yang tertunda masuk ke kas negara dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Namun, Bambang menolak untuk mengungkapkan estimasi potential loss tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan, kisaran pengurangan PPh badan yang bisa diberikan kepada pelaku industri paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.
Apabila ketentuan sebelumnya hanya terdapat lima bidang usaha yang berhak dapat tax holiday, di PMK yang baru ini diperluas menjadi sembilan bidang usaha.
(Baca: Menkeu Tetapkan 9 Industri Pionir Calon Penerima Insentif PPh)
Selain itu, jangka waktu pemberian tax holiday diperpanjang, dari sebelumnya maksimal 10 tahun menjadi paling lama 20 tahun.
(Baca: Menkeu: Industri Pionir Bisa Bebas PPh Selama 20 Tahun)
Sejauh ini, sudah ada empat perusahaan yang memperoleh fasilitas tax holiday, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan terakhir PT Oki Pulp and Paper Mills.
(Baca: Menkeu Beri Tax Holiday Ke-4 untuk Perusahaan Kertas Sinarmas)
Mengantri di belakangnya PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia, yang sampai saat ini belum mendapat izin Menkeu. (ags)
Kendati demikian, Menkeu mengaku sudah punya hitung-hitungan potensi penerimaan yang tertunda masuk ke kas negara dengan diberikannya fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Namun, Bambang menolak untuk mengungkapkan estimasi potential loss tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ketentuan sebelumnya hanya terdapat lima bidang usaha yang berhak dapat tax holiday, di PMK yang baru ini diperluas menjadi sembilan bidang usaha.
Selain itu, jangka waktu pemberian tax holiday diperpanjang, dari sebelumnya maksimal 10 tahun menjadi paling lama 20 tahun.
(Baca: Menkeu: Industri Pionir Bisa Bebas PPh Selama 20 Tahun)
Sejauh ini, sudah ada empat perusahaan yang memperoleh fasilitas tax holiday, yakni PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadiene Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, dan terakhir PT Oki Pulp and Paper Mills.
(Baca: Menkeu Beri Tax Holiday Ke-4 untuk Perusahaan Kertas Sinarmas)
Mengantri di belakangnya PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Haltim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, dan PT Synthetic Rubber Indonesia, yang sampai saat ini belum mendapat izin Menkeu. (ags)