Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap kebijakan
tax holiday yang baru bisa meningkatkan investasi manufaktur yang menjadi sebagai dasar transformasi ekonomi dari berbasis konsumsi menjadi basis produksi.
Semakin banyaknya investasi manufaktur, BKPM berharap produksi bertambah dan bisa meningkatkan daya saing industri lokal.
"BKPM menyambut baik pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas
tax holiday yang baru, karena dapat meningkatkan daya saing investasi khususnya sektor manufaktur. Kami mendorong investasi manufaktur untuk mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis produksi sebagaimana diamanatkan oleh Presiden Jokowi," tegas Kepala BKPM Franky Sibarani melalui keterangan pers dikutip Rabu, (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Franky yakin hal tersebut akan terwujud setelah menerima banyak laporan dari para investor bahwa mereka menunggu pemberlakuan kebijakan
tax holiday yang baru ini mengingat cakupan kebijakan ini ditambah ke beberapa sektor.
Sebagai informasi, di dalam PMK Nomor 159 tahun 2015 tersebut dijelaskan bahwa industri yang berhak mendapat fasilitas fiskal tersebut akan menjadi sembilan sektor setelah sebelumnya hanya tercatat lima sektor saja.
Sektor yang ditambah tersebut antara lain industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri transportasi kelautan, industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur lain selain yang diusahakan oleh kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).
"Dalam beberapa pertemuan
one on one meeting, mereka selalu menanyakan terkait kemungkinan untuk mendapat fasilitas
tax holiday. Adanya fasilitas tersebut dapat menggairahkan investasi khususnya di sektor manufaktur," tambah Franky.
Terbitkan RekomendasiMantan Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI)ini juga mengaku sedang menyusun
Standard Operating Procedure (SOP) tentang tata cara pengajuan fasilitas
tax holiday, sebagai tindak lanjut dari permohonan fasilitas
tax holiday yang diajukan kepada Kepala BKPM.
Sebab pada pasal 5 peraturan tersebut menjelaskan bahwa perusahaan harus mengajukan permohonan kepada kepala BKPM jika ingin memperoleh fasilitas
tax holiday.
"Saat ini eselon I BKPM sedang berkoordinasi dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk mendapatkan masukan tentang mekanisme pengajuan dan persyaratan permohonan
tax holiday. BKPM berkomitmen untuk memberikan kepastian persyaratan dan waktu bagi perusahaan yang mengajukan
tax holiday," ujar Franky.
Sebagai informasi, peraturan
tax holiday baru mulai berlaku sejak 18 Agustus lalu dan mengganti peraturan
tax holiday yang lama yaitu PMK Nomor 130 tahun 2011.
Di samping itu, BKPM menargetkan realisasi investasi sebesar Rp 594,8 triliun atau meningkat 14,49 persen dibanding target realisasi tahun ini yang sebesar Rp 519,5 triliun.
Di dalam angka tersebut, proporsi sektor industri pengolahan ditargetkan sebesar Rp 313,5 triliun (52,7 persen), sektor tersier termasuk infrastruktur sebesar Rp 183,7 Triliun (30,9 persen), serta sektor primer atau komoditas sebesar Rp 97,6 Triliun (16,4 persen).
Sedangkan BKPM sendiri menargetkan kontribusi investasi di sektor manufaktur bisa mencapai 55,5 persen atau Rp 517,81 triliun dari total target investasi yang mencapai Rp 933 triliun pada 2019. Maka dari itu, mulai 2017 BKPM merencanakan lebih dari 50 persen investasi akan ditawarkan ke investor untuk dilakukan di luar Jawa, khususnya di 14 kawasan industri yang dicanangkan Kementerian Perindustrian.
(gen)