Menko Maritim Janji Pangkas Puluhan Izin Impor

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 16:56 WIB
Saat ini terdapat 124 izin impor yang melibatkan 20 kementerian/lembaga, di mana sepertiganya akan dikurangi guna mempersingkat dwelling time.
Proses bongkar muat kontainer dari crane Ship To Shore (STS) yang diambil dari truk trailer Automotive Terminal Trailer (ATT) di Terminal Teluk Lamong, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/5). (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya berjanji akan memotong setidaknya sepertiga dari 124 izin impor barang guna memangkas waktu bongkar muat (dwelling time) di pelabuhan. Pasalnya, semakin panjang proses izin impor semakin besar potensi dimanfaatkan oleh oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi.

"Ternyata ada 124 perizinan dari 20 Kementerian/Lembaga, itu kan tidak masuk akal. Kami ingin potong jadi sepertiganya, yang perlu-perlu saja karena kalau tidak semakin ribet, semakin jadi sumber pendapatan," kata Rizal di kantornya, Jakarta, Senin (31/8).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri (Menko Ekuin) ini mengungkapkan dahulu ada paradigma di kalangan birokrat untuk mempersulit proses perizinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu di kalangan birokrat ada lelucon gini, kalau bisa sulit kenapa dipermudah karena kemudian bisa diperas kan. Kita, kalau yang sulit kita bikin mudah," ujar Rizal.

Rizal mencontohkan, terdapat 44 perizinan di Kementerian Perindustrian. Untuk itu, Rizal telah meminta Kemenperin untuk memperingkas paling tidak sepertiganya.

Sebagai informasi, masalah perizininan berkontribusi pada lamanya tahapan pre-clearance di pelabuhan yang memakan waktu paling lama dari total 5,5 hari dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok, yaitu 3,6 hari diikuti custom clearance selama 0,6 hari, dan post-custom clearance selama 1,3 hari.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menargetkan lama dwelling time bisa dipercepat menjadi 4,7 hari dengan rincian, pre-custom clearance selama 2,7 hari, custom clearance selama 0,5 hari dan post-custom clearance selama 1,5 hari. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER