Menteri ESDM Siapkan Resep Baru Pendorong Investasi

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Kamis, 03 Sep 2015 16:19 WIB
Pemerintah akan merevisi aturan mengenai smelter, pembangunan kilang, serta pemanfaatan gas dan biodiesel dalam negeri.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kiri) dan Dirjen Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana (kanan). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan beberapa insentif anyar bagi pelaku usaha di sektor energi dan pertambangan Indonesia. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah menyusun paket kebijakan demi menggairahkan iklim investasi di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi saat ini.

Meski tak secara rinci menjabarkan insentif apa saja yang dijanjikan, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan pemberian insentif bakal menyasar sejumlah subsektor.

Diantaranya meliputi proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian biji mineral atau smelter, proyek pembangunan kilang penyimpanan dan pengolahan, hingga pemanfaatan sumber energi gas dan biodiesel di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok mungkin diumumkan," kata Sudirman di Jakarta, Kamis (3/9).

Sejak beberapa bulan lalu pemerintah telah menebar berbagai insentif bagi pelaku bisnis di Indonesia. Di sektor energi contohnya, tersedia fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau tax allowance yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-daerah Tertentu.

Sebagai aturan turunan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Tertentu dan di Daerah Tertentu pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Tak hanya itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah juga telah memperluas bidang usaha yang akan memperoleh fasilitas tax holiday dari lima menjadi sembilan bidang usaha termasuk sektor Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam.

"Tapi untuk ESDM ada juga kelompok aturan yang akan dideregulasi. Itu insentif salah satunya untuk percepatan pembangunan smelter," ujar Darmin Nasution, Menteri Koordinator bidang Perekonomian.

Tax Holiday 20 Tahun

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja juga menjanjikan bakal memberikan fasilitas tax holiday bagi pelaku usaha yang berminat membangun kilang pengolahan di Indonesia.

Selain untuk mendorong minat, Wiratmaja bilang pemberian insentif tadi juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasio pengembalian nilai investasi atau internal rate of return (IRR) yang selama ini dikeluhkan para calon investor kilang.

"Tax holiday diusulkan dua tahun sampai 20 tahun. Ini untuk yang baru dan RDMP (Refinery Development Master Plan)," ujar Wiratmaja beberapa waktu lalu. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER