“Ada sejenis salah paham karena angkanya sebenarnya adalah kilowatt hour (kWh) tapi dipersepsikan sebagai rupiah,” tutur Sekretaris Perusahaan PLN Adi Supriono di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (8/9).
Sebelumnya Rizal menuding masyarakat yang membeli token listrik Rp 100 ribu hanya menerima manfaat listrik sekitar Rp 73 ribu, sementara sisanya diambil oleh penyedia layanan (provider) yang disebutnya berlaku layaknya mafia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyaknya listrik yang diterima masyarakat tergantung dari beberapa faktor diantaranya golongan rumah tangga pelanggan, daya listrik pelanggan, lokasi tempat tinggal pelanggan, dan payment point pembelian token yang bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah bank.
Dengan mengasumsikan pelanggan berlangganan daya listrik 1.300 Volt Ampere (VA) dan tinggal di Jakarta yang tarif PPJ-nya adalah 2,4 persen dari tagihan listrik PLN, pelanggan yang membeli token Rp 100 ribu akan memperoleh listrik sebesar 71,08 kwH dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
1) Token : Rp 100.000,-
2) Administrasi bank : (Rp 1.600)
3) Pembelian listrik : Rp 98.400 [3=1-2]
4) Materai : (Rp 0)
5) PPN : (Rp 0)
6) Rupiah transaksi ke PLN : Rp 98.400 [6=3-4-5]
7) Pajak Penerangan Jalan : Rp 2.306 [7=2,4 persen x 8]
8) Rupiah yang dikonversi jadi kwH: Rp 96.094 [8=6/(1+2,4%)]
9) Tarif listrik RT 1.300 VA : Rp 1.352 per kWh
10) Listrik yang diperoleh : 71,08 kWh [10 = 8/9]
“Besaran 71,08 kWh inilah yang diinput ke meter (listrik) melalui token 20 digit,” kata Adi. (gen)