Jakarta, CNN Indonesia -- PT PLN (Persero) menilai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli salah paham soal besaran kemanfaatan pulsa (token) listrik prabayar yang diterima masyarakat, sehingga sampai menyebut ada mafia yang diuntungkan dari bisnis tersebut.
“Ada sejenis salah paham karena angkanya sebenarnya adalah kilowatt hour (kWh) tapi dipersepsikan sebagai rupiah,” tutur Sekretaris Perusahaan PLN Adi Supriono di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Selasa (8/9).
Sebelumnya Rizal menuding masyarakat yang membeli token listrik Rp 100 ribu hanya menerima manfaat listrik sekitar Rp 73 ribu, sementara sisanya diambil oleh penyedia layanan (
provider) yang disebutnya berlaku layaknya mafia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut perhitungan PLN, Adi menuturkan apabila masyarakat membeli token Rp 100 ribu maka PLN akan mengkonversinya menjadi kWh yang akan dimasukkan ke dalam meter listrik prabayar.
Banyaknya listrik yang diterima masyarakat tergantung dari beberapa faktor diantaranya golongan rumah tangga pelanggan, daya listrik pelanggan, lokasi tempat tinggal pelanggan, dan
payment point pembelian token yang bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah bank.
Ia melanjutkan, golongan rumah tangga dan daya listrik menentukan besaran tarif listrik. Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 yang mengatur tarif listrik yang disediakan PLN, tarif listrik untuk golongan rumah tangga rentangnya dari Rp 415 per kWh hingga Rp 1.352 per kWh.
“Selain itu lokasi tempat tinggal menentukan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang harus dibayarkan, sedangkan
channel pembelian token menentukan besar tarif administrasi setiap bank yang kisarannya antara Rp 1.600 sampai Rp 3.500 per transaksi,” kata Adi.
Dengan mengasumsikan pelanggan berlangganan daya listrik 1.300 Volt Ampere (VA) dan tinggal di Jakarta yang tarif PPJ-nya adalah 2,4 persen dari tagihan listrik PLN, pelanggan yang membeli token Rp 100 ribu akan memperoleh listrik sebesar 71,08 kwH dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
1) Token : Rp 100.000,-
2) Administrasi bank : (Rp 1.600)
3) Pembelian listrik : Rp 98.400 [3=1-2]
4) Materai : (Rp 0)
5) PPN : (Rp 0)
6) Rupiah transaksi ke PLN : Rp 98.400 [6=3-4-5]
7) Pajak Penerangan Jalan : Rp 2.306 [7=2,4 persen x 8]
8) Rupiah yang dikonversi jadi kwH: Rp 96.094 [8=6/(1+2,4%)]
9) Tarif listrik RT 1.300 VA : Rp 1.352 per kWh
10) Listrik yang diperoleh : 71,08 kWh [10 = 8/9]
“Besaran 71,08 kWh inilah yang diinput ke meter (listrik) melalui token 20 digit,” kata Adi.
(gen)