Pemerintah Ubah Besaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2015 09:53 WIB
Ketentuan baru soal dana bagi hasil diharap dapat menggenjot transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah dan Provinsi.
Gedung Kementerian Keuangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Bogor, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan tengah menggodok sejumlah ketentuan teranyar terkait porsi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA).

Anwar Syadat, Kepala Sub Direktorat DBH SDA Kementerian Keuangan menambahkan adanya rancangan mengenai proporsi DBH terbaru juga dilatarbelakangi oleh wacana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini telah dimasukkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

“Pembahasan ini dilakukan agar DBH SDA bisa dialokasikan secara tepat dan sesuai dengan rencana penerimaan daerah penghasil SDA. Selain itu, pemerintah (pusat) juga akan menyempurnakan sistem penganggaran dan pelaksanaan atas PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang akan dibagi hasilkan ke daerah sesuai dengan kewenangannya atau money follows function,” ujar Anwar di Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar meyakini, ketentuan baru soal proporsi DBH SDA dapat menggenjot transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Daerah dan Provinsi saat merancang postur dan pengelolaan DBH.

Berangkat dari hal tersebut, ia kembali menegaskan sifat DBH SDA yang sejatinya merupakan dana block grant bagi daerah.

“Jadi tidak ada lagi DBH yang di-earmark. Sambil jalan kami juga akan mempercepat penyelesaian penghitungan PNBP SDA yang belum dibagi hasilkan serta penyaluran kurang bayar DBH SDA,” kata Anwar.

Hapus PNBP Perikanan

Seiring dengan adanya ketentuan proporsi DBH SDA terbaru, Kementerian Keuangan juga tengah menimbang penghapusan PNBP sektor perikanan yang selama ini menjadi komponen dari DBH SDA.

Anwar menjelaskan, wacana penghapusan PNBP perikanan dari komponen DBH dikarenakan sektor ini tak sesuai dengan kategorisasi SDA dalam DBH yang bersifat tak dapat diperbarui dan pemulihannya dilakukan dalam waktu yang lama.

“Kenapa dihapus? Karena PNBP sektor perikanan dirasa kecil bagi DBH SDA. Sebagai kompensasi kami akan mencari PNBP lain yang potensial untuk dimasukkan ke DBH SDA,” tuturnya.

Mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2004, postur PNBP yang menjadi komponen dari DBH SDA mencakup sektor kehutanan, perikanan, pertambangan mineral-batubara, minyak dan gas bumi (migas) hingga pengelolaan energi panas bumi atau geothermal.

Di mana rincian pembagiannya meliputi,

1. DBH Perikanan dengan komposisi: 20 persen untuk Pemerintah Pusat dan 80 persen lainnya bagi Pemerintahan Kabupaten atau Kota penghasil SDA.

2. DBH minyak bumi dengan komposisi: 84,5 persen untuk Pemerintah Pusat, 6 persen bagi Pemerintahan Kabupaten atau Kota penghasil SDA, 3 persen untuk Pemerintahan Provinsi yang wewenangnya mencakup lokasi pemanfaatan SDA, 6 persen untuk Pemerintahan Kabupaten atau Kota lainnya di provinsi yang sama, dan 0,5 persen sisanya untuk alokasi dana pendidikan.

3. DBH gas bumi dengan komposisi: 69,5 persen untuk Pemerintah Pusat, 12 persen bagi Pemerintahan Kabupaten atau Kota penghasil SDA, 6 persen untuk Pemerintahan Provinsi yang wewenangnya mencakup lokasi pemanfaatan SDA, 12 persen Pemerintahan Kabupaten atau Kota lainnya di provinsi yang sama, dan 0,5 persen sisanya untuk alokasi dana pendidikan.

4. DBH Panas Bumi dengan komposisi 20 persen untuk Pemerintah Pusat, 32 persen bagi kabupaten atau kota penghasil SDA, 16 persen untuk Pemerintahan Provinsi yang wewenangnya mencakup lokasi pemanfaatan SDA, 32 persen Pemerintahan Kabupaten atau Kota lainnya di Provinsi yang sama.

5. DBH Royalti Mineral dan Batubara dengan komposisi 20 persen untuk Pemerintah Pusat, 32 persen bagi kabupaten atau kota penghasil SDA, 16 persen untuk Pemerintahan Provinsi yang wewenangnya mencakup lokasi pemanfaatan SDA, 32 persen Pemerintahan Kabupaten atau Kota lainnya di Provinsi yang sama.

Sedangkan jika merunut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi beleid turunan dari UU 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, proses penyaluraan DBH SDA harus dilaksanakan secara triwulan. Detilnya: Triwulan I dan II dengan besaran 20 persen. Sementara untuk penyalurannya di triwulan III dan IV, besaran penyaluran DBH SDA masing-masing 30 persen. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER