Menkeu Setop Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Indonesia Timur

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 31 Agu 2015 06:33 WIB
Sejak 1990, investasi di 10 bidang usaha di 13 wilayah Indonesia bagian timur mendapatkan keringanan potongan pajak bumi dan bangunan sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menghentikan program insentif pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang selama ini diberikan bagi penanam modal di wilayah Timur Indonesia.

Kebijakan ini berlaku efektif per 20 Agustus 2015, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 748/KMK.04/1990 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi INvestasi di Wilayah Tertentu.

Meruju pada KMK Nomor  748/KMK.04/1990, kegiatan investasi di 13 wilayah Indonesia bagian timur  mendapatkan pengurangan PBB sebesar 50 persen dari tarif normal. Fasilitas ini diberikan selama delapan tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun 13 wilayah yang dimaksud Menkeu meliputi: Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Timor Timur, Maluku, dan Irian Jaya.

Fasilitas lawas tersebut diberikan atas kegiatan investasi di 10 bidang usaha, yakni pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, kehutanan, perindustrian, real estate, perhotelan dan jasa pariwisata, serta saranan dan prasarana ekonomi yang juga meliputi jasa angkutan darat, laut dan udara.

"Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 748/KMK.04/1990, tetap mendapatkan fasilitas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan jangka waktu pemberian fasilitas tersebut berakhir," jelas Menkeu seperti dikutip dari salinan PMK Nomor 161/PMK.010/2015 yang diterima CNN Indonesia, Ahad (30/8).

Bambang beralasan, pencabutan fasilitas ini karena KMK Nomor  748/KMK.04/1990 dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan terkini. Selain itu, lanjutnya, kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak pada umumnya.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER