Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan kebijakan ini merupakan peringatan bagi daerah yang tidak menjalankan amanat keuangannya dengan baik. Tak hanya itu, jumlah dana transfer daerah bisa dikurangi apabila selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) terbukti tidak aktif membelanjakan anggaran untuk hal yang sifatnya menstimulus perekonomian daerah.
"Ini untuk memberi pelajaran, jangan sampai Pemda sudah dikasih dana cukup banyak tapi ditumpuk saja tidak dieksekusi malah dibelikan SBI atau deposito. Harusnya bisa dieksekusi untuk bangun infrastruktur, tapi malah disimpan," ujar Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Selasa (11/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transfer ke daerah harus digunakan APBD untuk menjadi stimulus masing-masing daerah. Harus segera dieksekusi, ini bukan perusahaan yang cari profit. Ini lembaga public expenditure, spending perlu untuk multiplier effect," ujarnya.
Bambang menyebut ada sekitar Rp 273,5 triliun dana pemerintah daerah yang menganggur tersimpan di bank pembangunan daerah (BPD).
Di mana sampai saat ini tersebut masih menganggur dan belum digunakan Pemda untuk menjalankan program pembangunan yang dinilai mampu untuk menstimulus perekonomian daerah.
"Jadi kalau ada yang tanya kenapa pertumbuhan ekonomi melambat, salah satunya karena Rp 273,5 triliun dan masih mengendap di bank," ujar Bambang, Rabu (5/8) lalu. (gen)