Penurunan Harga Gas Industri Berpotensi Gerus Penerimaan APBN

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 10:02 WIB
Pemerintah segera menerbitkan Pertauran Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk menurunkan harga jual gas industri.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi (kiri) dan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto (kanan). (Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah segera menerbitkan Pertauran Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk menurunkan harga jual gas industri. Terbitnya beleid baru ini nantinya akan mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Menteri ESDM, Sudirman Said menjelaskan Perpres baru itu juga akan mengatur soal sumber pasokan gas, serta pembeli (offtaker) gas di sektor industri pupuk, petrokimia dan ketenagalistrikan.

"Penyesuaian (penurunan) harga ini untuk memberikan multiplier effect bagi industri. Ini juga seperti yang diusulkan pengusaha sejak beberapa waktu lalu," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said di Jakarta, Kamis (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudirman mengatakan, guna mendukung kebijakan penyesuaian harga gas industri pemerintah juga akan mengurangi besaran harga jual di beberapa proyek gas baru sekitar US$ 1 menjadi US$ 7 per MMBTUD ditambah eskalasi 2 persen per tahun. Namun, lanjutnya, pengurangan harga jual hanya diterapkan bagi produk gas bumi yang merupakan bagian negara (government take), yang salah satunyaberasal dari proyek Jambaran Tiung Biru, Bojonegoro.
 
"Penyesuaian harga ini sudah disetujui Presiden pagi tadi. Ini berlaku mulai 1 Januari 2016 hanya untuk kontrak baru," tutur Sudirman.

Penerimaan Negara Berpotensi Turun

Pada kesempatan terpisah, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Amien Sunaryadi mengatakan dengan adanya penyesuain harga gas dari Jambaran Tiung Biru maka penerimaan negara berpotensi berkurang 3,6 persen. Apabila saat ini porsi bagi hasil untuk pemerintah sebesar 45,8 persen, maka dengan kebijakan baru ini akan susut menjadi 40,2 persen.

"Gas Tiung Biru untuk industri pupuk," ujar Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Amien Sunaryadi.

Sejauh ini, pemerintah baru memastikan enam proyek gas bumi yang akan akan mengalami penyesuaian harga. Keenam proyek tersebut meliputi:

1. Proyek Bontang V yang sebagian produksi dikhususkan untuk memasok gas ke Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim).
2. Proyek gas dari Wilayah Kerja Bulu Kris Energy untuk mendukung sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
3. Proyek Simenggaris untuk pembangunan kilang mini.
4. Proyek Ophir Bangkanai untuk ketenagalistrikan.
5. Proyek SS LNG (Sengkang) LNG Plant untuk listrik Indonesia Timur.
6. Proyek FSRU Lampung untuk pemenuhan gas pembangkit listrik dan industri di Jawa bagian barat. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER