Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan resmi memperpanjang izin ekspor konsentrat milik PT Freeport Indonesia yang berlaku hingga Januari 2016.
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengaku telah menandatangani Surat Persetujuan Ekspor (SPE) yang diminta oleh pihak Freeport pada Rabu (29/7).
"Untuk Freeport sudah kami tandatangani kemarin," jelasnya di Jakarta, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rachmat, belum adanya kesepakatan soal satuan kuantitas konsentrat antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang membuatnya sempat menunda penandatanganan surat tersebut . Namun, setelah dipastikan permasalahan selesai, saat ini Freeport diperbolehkan lagi untuk melakukan ekspor.
Freeport akan melakukan ekspor sebesar 20 hingga 30 ribu ton konsentrat sebagai tahap awal dan diperbolehkan mengekspor 775 ribu metrik ton konsentrat hingga enam bulan ke depan.
"Kemarin ada sedikit yang musti disamakan saja antara Kementerian ESDM dan Bea Cukai. Ada beberapa mengenai ketentuan satuan kuantiti saja," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur Freeport, Maroef Sjamsoeddin mengatakan surat izin ekspor masih tertahan di Kementerian Perdagangan. Apabila Kemendag telat mengeluarkan SPE, maka Freeport akan melakukan penyusunan jadwal pengangkutan konsentrat menggunakan kapal.
"Surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan belum keluar. Hanya baru rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM," ujar Maroef ditemui di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu kemarin (29/7).
Bahkan, Maroef mengatakan pihaknya telah membayar dana jaminan pembangunan smelter sebesar US$ 20 juta sebagai syarat komitmen yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
(ags)