Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tengah menyortir 154 regulasi yang dinilai menghambat investasi menjadi 134 peraturan yang lebih ramah usaha.
"Sehingga jumlahnya 17 peraturan pemerintah (PP), 11 Perpres, 2 Inpres, 96 peraturan menteri dan 8 peraturan lainnya. Sehingga totalnya 134," ujar Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (11/9).
Tujuan dari kebijakan deregulasi ini, kata Darmin untuk memperluas dan membuka peluang investasi yang lebih besar di Tanah Air. Keseluruhan regulasi tersebut, lanjutnya, mencakup sejumlah sektor strategis seperti perdagangan, logistik, dan impor pengadaan bahan baku industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti importir tidak perlu ada angka pengenal impor untuk ini-itu, dan kalau pakai online dia malah bisa menghemat pekerjaannya, dari yang tadinya berminggu-minggu bisa hanya beberapa menit," jelasnya.
Berdasarkan penyisiran timnya, Darmin mengungkapkan 134 regulasi penghambat daya saing usaha itu merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh 17 kementerian/lembaga (K/L). Tanggung jawab harmonisasi kebijakan yang paling besar berada di tangan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yakni mencapai 30 peraturan.
(Baca: Paket Ekonomi Meluncur, Mendag Thomas Dapat PR Paling Banyak)Menurut Darmin, setiap K/L harus mengharmonisasikan peraturan-peraturannya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Contohnya adalah kebijakan pengembangan kawasan industri, Darmin mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)-nya dijadwalkan terbit pada minggu ketiga September atau pekan depan.
"Presiden hari ini akan berangkat ke Timur Tengah, kembali tanggal 15 September, itu pas pertengahan. Jadi barangkali ditambah tiga hari jadi kira-kira tanggal 18 September selesai PP dengan Perpres mengenai pengembangan sarana penunjang kawasan industri," ujar Darmin.
(ags/ags)