Mendag Thomas Targetkan Deregulasi Rampung Oktober

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 11 Sep 2015 16:24 WIB
Dari 134 deregulasi seluruh kementerian, Kemendag bertanggungjawab atas 32 deregulasi yang terdiri dari 30 Permendag dan dua aturan lainnya.
(ki-ka) Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bersama Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat menghadiri peresmian Forum Sistem Pembayaran Indonesia (FSPI), Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan paket deregulasi dan debirokratisasi yang jadi kewenangannya rampung pada akhir Oktober 2015. Komitmen itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sesaat sebelum melakukan perjalanan dinas ke Timur Tengah bersama Presiden Joko Widodo.

“Target kami untuk (paket deregulasi dan debirokratisasi) batch ini, perubahan untuk Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ini sudah tuntas akhir Oktober,” kata Thomas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9).

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintah, Kemendag merupakan kementerian yang paling banyak memiliki pekerjaan rumah. Dari 134 deregulasi seluruh kementerian, Kemendag bertanggungjawab atas 32 deregulasi yang terdiri dari 30 Permendag dan dua aturan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thomas menuturkan paket deregulasi dan debirokratisasi yang terkait kebijakan Kemendag akan diselesaikan secara bertahap dan dengan masa transisi selama tiga bulan. Tak ketinggalan sosialisasi kepada para pelaku usaha akan dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim INSW (Indonesia National Single Window).

Adapun kegiatan pengawasan dalam pelaksanaan revisi kebijakan Kemendag akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar.

“Selanjutnya evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Kemendag,sebagian dari target deregulasi yang akan dirampungkan pada akhir September di antaranya Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor atau Laporan Surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014.

Selain itu, Permendag yang menghilangkan kewajiban LS dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014, dan Permendag yang menghilangkan kewajiban LS dalam persyaratan ekspor precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M DAG/PER/7/2012.

Sementara itu, regulasi yang ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2015 antara lain Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang akan menghilangkan penelusuran teknis dan LS sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari Request for Information (RFI).

Hal itu dilakukan hingga tersedianya LS dan Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. (gir/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER