Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah menjaring 134 peraturan penghambat geliat industri dan penyumbat investasi masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi jilid I. Dari angka tersebut, sebanyak 32 peraturan atau 23,8 persen diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Menurut rekapitulasi deregulasi berdasarkan kementerian/lembaga yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tadi malam di Istana Kepresidenan, Rabu (9/9), diketahui Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memiliki pekerjaan rumah (PR) paling banyak untuk memperbaiki aturan yang diterbitkan instansi yang dipimpinnya.
Urutan kedua ditempati oleh Kementerian Usaha Kecil dan Menengah sebanyak 28 peraturan, disusul Kementerian Perindustrian sebanyak 15 peraturan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 11 peraturan, dan Kementerian Keuangan 10 peraturan. Sisanya terbagi ke 11 kementerian/lembaga lain yang masing-masing jumlahnya dibawah dua digit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menurut Menko Darmin harus direvisi antara lain:
1. Permendag Nomor 97 tahun 2014 yang mengatur kewajiban verifikasi surveyor dalam persyaratan ekspor kayu. Aturan ini harus dilakukan debirokratisasi untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor.
2. Permendag Nomor 54 tahun 2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor CPO dan produk turunannya.
"Dua kali dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas surveyor menjadi kendala kelancaran ekspor CPO karena hanya menambah waktu dan biaya ekspor CPO," ujar Darmin seperti dikutip dari paket kebijakan yang disusunnya, dikutip Kamis (10/9).
3. Permendag Nomor 39 tahun 2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang dinilai hanya menghambat ketersediaan bahan baku untuk industri.
4. Permendag Nomor 52 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil yang dinilai menghambat kelancaran penyediaan bahan baku industri tekstil dan produk tekstil.
5. Permendag Nomor 08 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja yang menghambat kelancaran penyediaan besi baja sebagai bahan baku industri.
6. Perdirjen Dagri Nomor 4 tahun 2015 sebagai aturan pelaksana Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol yang diminta lebih menegaskan kembali peran Pemerintah Daerah dalam kebijakan tersebut.
7. Surat Edaran Mendag Nomor 131 tahun 2014 tentang Perizinan Toko Modern yang dinilai tidak memberikan kepastian berusaha bagi investor yang tertarik mendirikan toko tersebut.
8. Permendag Nomor 10 tahun 2014 tentang Izin Penggunaan Label berbahasa Indonesia yang dinilai menimbulkan biaya tambahan dan menghambat waktu penjualan.
9. Permendag Nomor 03 tahun 2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.
"Surveyor kegiatan ekspor impor migas itu hanya menimbulkan pemborosan karena pengusaha harus membayar biaya pemeriksaan ekspor impor migas," tegas Darmin.
(gen)