
Mendag Thomas Targetkan Deregulasi Rampung Oktober
Safyra Primadhyta, CNN Indonesia | Jumat, 11/09/2015 16:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan paket deregulasi dan debirokratisasi yang jadi kewenangannya rampung pada akhir Oktober 2015. Komitmen itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sesaat sebelum melakukan perjalanan dinas ke Timur Tengah bersama Presiden Joko Widodo.
“Target kami untuk (paket deregulasi dan debirokratisasi) batch ini, perubahan untuk Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ini sudah tuntas akhir Oktober,” kata Thomas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9).
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintah, Kemendag merupakan kementerian yang paling banyak memiliki pekerjaan rumah. Dari 134 deregulasi seluruh kementerian, Kemendag bertanggungjawab atas 32 deregulasi yang terdiri dari 30 Permendag dan dua aturan lainnya.
Thomas menuturkan paket deregulasi dan debirokratisasi yang terkait kebijakan Kemendag akan diselesaikan secara bertahap dan dengan masa transisi selama tiga bulan. Tak ketinggalan sosialisasi kepada para pelaku usaha akan dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim INSW (Indonesia National Single Window).
Adapun kegiatan pengawasan dalam pelaksanaan revisi kebijakan Kemendag akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar.
“Selanjutnya evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Kemendag,sebagian dari target deregulasi yang akan dirampungkan pada akhir September di antaranya Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor atau Laporan Surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014.
Selain itu, Permendag yang menghilangkan kewajiban LS dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014, dan Permendag yang menghilangkan kewajiban LS dalam persyaratan ekspor precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M DAG/PER/7/2012.
Sementara itu, regulasi yang ditargetkan rampung paling lambat Oktober 2015 antara lain Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang akan menghilangkan penelusuran teknis dan LS sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari Request for Information (RFI).
Hal itu dilakukan hingga tersedianya LS dan Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. (gir/gir)
“Target kami untuk (paket deregulasi dan debirokratisasi) batch ini, perubahan untuk Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) ini sudah tuntas akhir Oktober,” kata Thomas di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9).
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintah, Kemendag merupakan kementerian yang paling banyak memiliki pekerjaan rumah. Dari 134 deregulasi seluruh kementerian, Kemendag bertanggungjawab atas 32 deregulasi yang terdiri dari 30 Permendag dan dua aturan lainnya.
Thomas menuturkan paket deregulasi dan debirokratisasi yang terkait kebijakan Kemendag akan diselesaikan secara bertahap dan dengan masa transisi selama tiga bulan. Tak ketinggalan sosialisasi kepada para pelaku usaha akan dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Dinas Perindag, dan Tim INSW (Indonesia National Single Window).
Adapun kegiatan pengawasan dalam pelaksanaan revisi kebijakan Kemendag akan dilakukan dengan mekanisme post-audit dan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), serta memperkuat tim terpadu pengawasan barang beredar.
“Selanjutnya evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali oleh Tim Deregulasi Perdagangan, Kementerian Perdagangan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Kemendag,sebagian dari target deregulasi yang akan dirampungkan pada akhir September di antaranya Permendag yang menghilangkan kewajiban verifikasi surveyor atau Laporan Surveyor (LS) dalam persyaratan ekspor kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014.
Selain itu, Permendag yang menghilangkan kewajiban LS dalam persyaratan ekspor beras berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/2014, dan Permendag yang menghilangkan kewajiban LS dalam persyaratan ekspor precursor nonfarmasi berdasarkan Permendag No. 47/M DAG/PER/7/2012.
Hal itu dilakukan hingga tersedianya LS dan Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula, untuk menghilangkan rekomendasi Kementerian Perindustrian. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Indef: Jokowi Harus Prioritaskan Konsumsi Ketimbang Produksi
Paket Jokowi Kurang Direspons, Menko Darmin: Tak Bisa Instan
Paket Kebijakan BI Dinilai Lebih Efektif Dibanding Pemerintah
Paket Ekonomi Meluncur, Mendag Thomas Dapat PR Paling Banyak
BI Imbangi Kebijakan Jokowi dengan 5 Paket Kebijakan Moneter
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Sri Mulyani Bongkar Dugaan Suap Anak Buahnya di Ditjen Pajak
Ekonomi • 2 jam yang lalu
Bos Rio Tinto Mundur Terkait Perusakan Situs Aborigin
Ekonomi 1 jam yang lalu
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13
Ekonomi 2 jam yang lalu