Jakarta, CNN Indonesia -- Demi memberi kepastian pelayanan investor, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah menggodok dua aturan tentang tata cara pelayanan perizinan dan tata cara pelayanan fasilitas penanaman modal.
“Dua aturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada investor, baik yang mengajukan perizinan ke PTSP Pusat di BKPM maupun mengajukan fasilitas penanaman modal, khususnya dari sisi kepastian persyaratan dan waktu pemrosesan permohonan,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/9).
Menurutnya, kedua aturan ini merupakan bagian dari paket deregulasi kebijakan pemerintah untuk mendorong ekonomi melalui investasi. Hal itu dilakukan setelah BKPM menerbitkan mekanisme tata cara permohonan Tax Holiday.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam aturan terkait tata cara pelayanan perizinan, pengajuan perizinan selain Izin Prinsip, akan disesuaikan dengan mekanisme serta SOP yang ada di PTSP Pusat,” katanya.
Hal itu, jelas Franky, termasuk akan diatur untuk perizinan yang belum didelegasikan ke BKPM, di mana prosesnya melalui Liason Officer (LO) Kementerian/Lembaga yang ada di PTSP Pusat BKPM.
Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal, BKPM Farah Ratnadewi Indriani, menambahkan bahwa aturan tata cara pelayanan perizinan ini akan mengatur tentang Izin Usaha atas kegiatan usaha seluruh sektor yang telah dilimpahkan kepada PTSP Pusat di BKPM, serta penerbitan non perizinan yang dilakukan oleh petugas pada PTSP Pusat di BKPM.
“Penerbitan non perizinan yang dimaksud antara lain Angka Pengenal Impor (API), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan rekomendasi visa,” jelasnya.
Sementara itu, fasilitas penanaman modal yang diatur meliputi fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Selain itu, lanjutnya, terkait fasilitas pembebasan dan atau keringanan Bea Masuk dan/atau pembebasan dan/atau penundaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan batubara.
“Kedua aturan tersebut akan memberikan kepastian pelayanan dan kepastian berusaha sehingga dapat menjadi acuan pelayanan penanaman modal bagi investor. Pengaturan ini juga dapat menjadi SOP Perizinan pada PTSP Pusat di BKPM, PTSP Provinsi, dan PTSP Kabupaten/Kota,” jelas Farah.
Sebelumnya, dalam paket kebijakan ekonomi jilid I pemerintahan Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pemerintah dalam proses penyederhanaan 134 peraturan, termasuk di dalamnya peraturan dari BKPM.
(gir/gir)