BPK Temukan Lagi Potensi Kelebihan Bayar Cost Recovery Migas

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 08:57 WIB
Jika dalam proses klaim cost recovery BPK menemukan adanya upaya penggelembungan, maka KKKS yang bersangkutan akan dilaporkan ke polisi.
Jika dalam proses klaim cost recovery BPK menemukan adanya upaya penggelembungan, maka KKKS yang bersangkutan akan dilaporkan ke polisi. (Dok. Conocophillips)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memeriksa laporan pengembalian biaya operasi dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas (cost recovery) milik 83 kontraktor kontrak kerja Sama (KKKS) untuk tahun buku 2015.

Berdasarkan hasil audit sementara, BPK menemukan lagi potensi kelebihan pembayaran cost recovery seperti yang terjadi tahun lalu di angka hampir sebesar Rp 6 triliun.

Anggota VII BPK Achsanul Qosasi menjelaskan pemeriksaan cost recovery KKKS sampai saat ini masih berjalan dan ditargetkan selesai bulan ini. Kendati belum selesai, dia memastikan akan ada koreksi nilai dari cost recovery yang diminta oleh KKKS untuk dibayar pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 83 KKKS yang kami periksa cost recovery-nya dan kemudian akan kami sampaikan ke Kemenkeu mana yang layak bayar. Sekarang ini belum final. Tapi kalau berbicara ada yang kelebihan, ada yang dikoreksi, itu banyak sekali," jelasnya di Gedung BPK, Jakarta, kemarin.

"Tahun ini kami belum tahu. Pasti ada koreksi, cuma besarannya berapa kami belum tahu. Memang ada yang kelebihan. Kalau kelebihan (misalnya) uS$ 80 juta, kalau ada koreksi dari BPK maka harus dikembalikan," tuturnya.

Mantan politisi Partai Demokrat itu mengaku sejauh ini tidak melihat adanya unsur penipuan yang melanggar hukum dari kelebihan cost recovery yang dilaporkan KKKS. Namun, jika dalam prosesnya nanti ditemukan niat jahat untuk mengelabui sistem keuangan negara, Achsanul memastikan itu akan menjadi urusan aparat penegak hukum.

"Sejauh ini tidak ada pelanggaran. Saya lihat semangatnya saja. Kalau saat reimburst itu semangatnya ingin mengelabui atau apa. Tentunya kalau ada niat jahat untuk kelabui keuangan negara, itu urusan aparat penegak hukum," tuturnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER