Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memasukkan dana program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) ke dalam pembukuan beberapa BUMN agar meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Bahkan, BPK juga menginginkan adanya Peraturan Menteri (Permen) khusus yang mengatur pencatatan dana PKBL. Sementara itu, terkait temuan indikasi kerugian negara beberapa program dalam PKBL tersebut, BPK sudah menggandeng Bareskrim Polri.
"Kita melihat, dana PKBL ini cukup bermasalah, makanya kami minta Bu Menteri untuk membuat Permen agar PKBL ini masuk ke dalam pembukuan BUMN sebagai faktor pengurang pajak dan dikelola dengan benar," ujar Anggota Bidang VII BPK Achsanul Qosasi di Jakarta, Kamis (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achsanul menambahkan, masalah BKPL yang utama adalah pengelolaan dana yang tak memenuhi azas pengelolaan keuangan negara, terutama perencanaan anggaran sehingga menyebabkan indikasi dan potensi kerugian. Bahkan dana PKBL ini tak terserap secara maksimal.
Penemuan BPK menunjukkan bahwa dana PKBL tahun 2014 sebesar Rp 1,43 triliun masih bersisa sebanyak Rp 193,44 miliar dari total 23 program PKBL yang diaudit oleh BPK. Kendati demikian, BPK kemungkinan masih bisa menyelamatkan dana PKBL sebesar Rp 14,22 miliar.
Namun, BPK juga menemukan adanya indikasi kerugian negara pada program cetak sawah sebesar Rp 208,68 miliar, program pembibitan sapi sebesar Rp 1,45 miliar, dan program pengembangan sorgum sebesar Rp 1,68 miliar. Maka dari itu, BPK juga meminta bantuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak penyalahgunaan ini.
"Bareskrim sudah bergerak, data sudah kita berikan. Bahkan mereka sudah datang ke kantor kita untuk studi kasus," jelasnya.
Dengan dibuatnya Permen tersebut, BPK juga berharap penggunaan dana PKBL semakin transparan dan dapat diawasi langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika nantinya Permen ini disusun, maka Permen baru ini akan mengganti Permen BUMN no. 5 tahun 2007 yang mengatur pemisahan pengelolaan PKBL dari mekanisme korporasi.
"Selain itu, kami juga menginginkan sisa dana PKBL untuk dimasukkan ke rekening khusus penampungan untuk selanjutnya dipindahkan ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan," jelas Achsanul.
Sebagai informasi, dana PKBL ini berasal dari 30 persen dari maksimal dua persen laba BUMN setelah pajak yang disisihkan. PKBL ini dimulai sejak tahun 2003, sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 88.
(gir/gir)