Kemendag Ungkap Alasan Cabut Wajib L/C Ekspor Timah

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2015 11:39 WIB
Perdagangan dalam negeri dan ekspor timah wajib dilakukan melalui bursa komoditas, sehingga pemerintah yakin pencatatan ekspornya sudah tertib.
Perdagangan dalam negeri dan ekspor timah wajib dilakukan melalui bursa komoditas, sehingga pemerintah yakin pencatatan ekspornya sudah tertib. (REUTERS/Dwi Sadmoko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan alasan yang menjadi dasar pencabutan kewajiban penggunaan letter of credit (L/C) untuk ekspor tiga produk timah.

“Timah itu kan ekspornya harus melalui bursa (timah), ada persyaratan sertifikat Clean and Clear (CnC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan seterusnya. Ya sudah, maka (timah) otomatis dibebaskan (dari kewajiban L/C),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih di kantornya, Jumat (25/9).

Karyanto menyebut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 tahun 2015 telah mengatur perdagangan dalam negeri dan ekspor timah murni batangan wajib dilakukan melalui bursa timah. Menurut Karyanto dihapusnya kewajiban penggunaan L/C dalam pembayaran ekspor timah merupakan bentuk deregulasi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sejauh yang saya tahu (perdagangan) timah itu sudah melalui bursa. Otomatis kalau melalui bursa itu sudah tercatat (ekspor)nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menerbitkan Permendag Nomor 67/M-Dag/Per/8/2015 yang merevisi Permendag Nomor 4 tahun 2015 tentang ketentuan penggunaan L/C untuk ekspor barang tertentu. Melalui aturan baru, pemerintah mencoret tiga produk timah dari komoditas mineral yang wajib dibayarkan dengan menggunakan L/C yaitu:

1. Timah murni bukan batangan dengan kandungan stannum paling rendah 99,93 persen dalam bentuk selain batangan atau bentuk lainnya yang berbahan baku timah murni batangan.

2. Timah solder dengan kandungan stannum paling tinggi 99,7 persen dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang digunakan untuk menyolder dan mengelas.

3. Timah paduan bukan solder dengan kandungan stannum paling tinggi 96 persen dalam bentuk batangan atau bentuk lainnya yang tidak digunakan untuk menyolder dan mengelas.

Sebagai informasi, tahun 2014 volume ekspor timah Indonesia mencapai 81 ribu ton per tahun atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 96 ribu ton.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER