Rokok Kretek Didukung Masuk RUU Kebudayaan

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2015 09:21 WIB
Ini mengingat rokok kretek tradisional merupakan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan perlindungan dari pemerintah.
Pekerja menyelesaikan pembuatan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Industri Kretek Rumahan "Kembang Arum", Kaliwungu, Kudus, Jateng, Senin (10/11). (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan rokok kretek ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan mendapat dukungan dari Budayawan Mohammad Sobary.

Sobary menilai, langkah tersebut dapat menjamin keberlangsungan industri kretek dan menyelamatkan nasib ribuan pekerja yang belakangan dipusingkan dengan rencana pemerintah menaikkan target penerimaan cukai dalam RAPBN 2016.

Ini mengingat dalam Pasal 37 RUU tersebut dikatakan kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan budaya yang membutuhkan penghargaan, pengakuan, dan/atau perlindungan dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengusaha kretek itu mayoritas industri kecil dan banyak pekerjanya yang selama ini terinjak-injak dengan kebijakan cukai dan kampanye kesehatan. (Jadi) sudah selayaknya kretek mendapat perlindungan," ujar Sobary di Jakarta, Minggu (27/9).

Berangkat dari pandangannya, Sobary menyimpulkan bahwa melindungi kretek tradisional sama halnya dengan melindungi petani tembakau dan melestarikan peninggalan budaya Indonesia.

“Kretek itu bukan bukan rokok, bukan pula cerutu. Meski sama-sama berbahan baku tembakau, namun kretek juga mengandung bahan baku lain yang tidak dimiliki oleh rokok jenis manapun yakni cengkeh,” terang mantan Wartawan ini.

Seperti yang diketahui, cengkeh merupakan tanaman endemik Indonesia yang sejak dulu menjadi komoditas penting dan menjadi alasan kolonialis barat datang serta menjajah Indonesia.

Sebagai tanaman endemik dengan nilai ekonomi tinggi, Sobary bilang cengkeh turut membentuk bangunan budaya Indonesia hingga menjadi bagian hidup masyarakat. 


Potensi Tentangan

Di tengah dukungannya mengenai wacana rokok kretek yang akan dimasukkan ke dalam UU Kebudayaan, Sobary meyakini bahwa sikapnya itu akan memperoleh tentangan dari berbagai pihak mulai dari sesama anggota dewan, akademisi, dokter, dan sebagainya.

Berangkat dari hal tersebut, Sobary pun mengkritik sejumlah kelompok tertentu di masyarakat yang merasa paling tahu tentang persoalan rokok menskipun kenyataannya tidak.

Bahkan ia menduga bahwa kelompok-kelompok tadi mendapat sokongan dari perusahaan asing yang ini menggusur bisnis kretek dalam negeri.

"Mereka yang tidak tahu tentang pertanian, tidak pernah mencium bau tanah, tak pernah bergelut dengan masalah keseharian petani, dengan gampang, misalnya mengatakan bahwa petani tembakau bisa dialihkan ke produk pertanian lain," ungkap Sobary.

Ia pun mengingatkan agar segenap aturan mengenai tembakau dan produk-produk olahannya, disusun berdasarkan kepentingan asing.

"Pelobi asing dibantu aparat pemerintah dari pusat hingga ke daerah-daerah, kaum profesional, para dokter, kaum aktivis, dan seniman dengan penuh semangat menelan argumentasi mereka tanpa mau berpikir kritis atas argumentasi tersebut," keluhnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER