Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, salah satu rekomendasi riil yang disampaikan gabungan asosiasi dalam paket kebijakan ekonomi adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013 disebutkan, izin pasar modern atau ritel hanya dapat diberikan di daerah yang telah memiliki RDTR, yakni pada delapan kabupaten/kota di Indonesia.
Berikutnya mengenai kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Apindo menilai selama ini kebijakan yang mengatur hal itu di Indonesia tidak sesuai dengan Basel Convention.
Hariyadi mencontohkan industri pulp dan kertas, yang meminta agar Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang B3 direvisi. Salah satu klausul yang dipermasalahkan adalah soal masuknya bootom ash (B410) dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebagai limbah B3.
"Padahal Basel Convention yang menjadi rujukan PP ini tidak memasukkannya dalam kategori B3," ucap Hariyadi.
Lalu soal SVLK, Apindo menilai penerapannya memberatkan pelaku usaha mebel. Untuk itu, Apindo merekomendasikan kebijakan SVLK hanya dikenakan bagi persuahaan di sektor hulu, yaitu industri pengolahan kayu serta industri pulp and paper. (ags/gen)