Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan merilis paket kebijakan deregulasi tahap II pada bulan depan yang lebih banyak menyasar pada sektor kelautan dan perikanan. Alasannya karena output sektor tersebut memiliki proporsi terbesar bagi kelangsungan beberapa industri pengolahan pangan dalam negeri.
Edy Putra Irawady, Deputi bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menilai, sudah saatnya industri pengolahan ikan diberikan pengecualian atas beberapa kebijakan yang diterbitkan pemerintah, khususnya yang melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan deregulasi ini, ujarnya, sekaligus menjawab berbagai keluhan dunia usaha terkait kebijakan di sektor kelautan dan perikanan.
"Kami harus buat
counter-nya, di mana industri yang butuh bahan baku ikan jangan dihalang-halangi. Makanya nanti bulan Oktober akan berfokus di sektor perikanan. Bahkan akan sangat fokus di sektor ini," jelas Edy di Jakarta, Selasa (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy, beberapa kebijakan perikanan yang akan ditinjau ulang antara lain menyangkut penentuan sumber hasil perikanan tangkap atau budidaya. Selain itu, Kemenko Perekonomian, selaku posko deregulasi, juga menginginkan peninjauan kembali atas pelarangan ruangan pendingin yang mengandung chloro.
"Kami inginnya beberapa pelabuhan tertentu saja yang memperbolehkan adanya pendingin yang mengandung chloro. Sekarang kan pendingin ikan terpusat di Bitung, Sulawesi Utara, namun ada kalanya banyak yang tak bisa menembus pelabuhan Bitung," jelasnya.
Selain itu, lanjut Edi, peraturan lain yang rencananya akan masuk deregulasi adalah kebijakan terkait pelarangan transhipment yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2014 tentang Pelarangan Alih Muatan di Tengah Laut dan Dibawa ke Luar Negeri.
Edy mengatakan bahwa kebijakan tersebut tak akan dihapus, tetapi hanya akan direlaksasi. Sayangnya, Edy tak merinci secara lebih jauh mengenai relaksasi tersebut.
"Kebijakan-kebijakan ini, kami lihat, perlu ditinjau ulang karena kami melihat sektor perikanan itu sangat besar dan banyak digunakan di industri dalam negeri," katanya.
Selain perikanan, Edy Putra mengungkapkan, rencananya pemerintah juga akan melakukan deregulasi atas kebijakan hortikultura dan perkebunan demi menjaga kestabilan harga di pasar ekspor. Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan deregulasi atas beberapa kebijakan terkait pengolahan tambang meskipun Edy tak merinci secara lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid I yang bertujuan untuk menjaga ekonomi makro agar lebih kondusif, memperkuat daya beli masyarakat, dan juga memberdayakan ekonomi masyarakat daerah. Paket kebijakan ini berisi deregulasi 154 peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga negara dan tidak menyentuh peraturan yang berbentuk undang-undang (UU).
(ags/gen)