Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menilai kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau kontraproduktif dengan keberlangsungan industri rokok nasional. Kebijakan PPN yang akan dibarengi dengan kenaikan tarif cukai itu dikhawatirkan Menperin akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok.
Pernyataan Saleh Husin ini merupakan respons atas kebijakan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang menaikkan tarif efektif PPN atas penyerahan produk hasil tembakau, dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen dari harga jual eceran (HJE). Tarif baru PPN rokok ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2016.
"Kami juga menerima teman-teman dari pada industri intinya mereka agak sedikit keberatan setelah target kenaikan cukai itu terlalu tinggi, tentu PPN ini akan menyulitkan industri rokok yang ada terutama industri yang kecil," ujar Saleh saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Saleh, PHK tidak bisa dihindari oleh para pelaku industri rokok jika pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan kontraproduktif seperti itu.
"Mereka akan kesulitan dan pada akhirnya semakin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam hal ini seperti produktivitasnya menurun lalu lama-lama menjadi PHK," ujarnya.
Saleh mengatakan Kemenperin telah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan guna mengakomodir keluhan para pelaku industri rokok.
"Kenaikan cukai tersebut menurut mereka itu terlalu tinggi, apalagi ditambah PPN ini. Maka itu sekarang kami ingin bagaimana industri tetap masih eksis" katanya.
(ags/gen)