Gappri Desak Pemerintah Batalkan Aturan Wajib Pelunasan Cukai

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 07 Sep 2015 10:22 WIB
Dengan aturan itu, industri harus menyiapkan uang kontan dimuka untuk pembayaran cukai. Sebelumnya pemerintah memberi waktu mundur dua bulan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) diminta tidak memberatkan industri hasil tembakau dengan kebijakan yang dibuatnya. (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah tidak hanya menaikkan target cukai rokok sebesar 23,5 persen menjadi Rp 148,9 triliun tahun depan, namun juga mewajibkan seluruh pabrik rokok melunasi pembayaran cukai di tahun berjalan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.04/2015.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengatakan aturan berjudul lengkap Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai tersebut semakin membuat industri hasil tembakau (IHT) semakin kelabakan.

Dengan aturan itu, industri harus menyiapkan uang kontan dimuka untuk pembayaran cukai. Selama ini, industri boleh membayar cukai mundur dua bulan untuk tenggat waktu pengutipan hasil penjualan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerapan PMK 20 yakni dengan pembayaran cukai di depan, ini membuat industri tidak berdaya,” keluh Ismanu, Senin (7/9).

Bahkan janji Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan pembahasan lanjutan atas dua kebijakan tersebut pada Minggu (6/9) kemarin juga dibatalkan.

Ismanu menuturkan, kemarin malam memang rencananya akan dilaksanakan pertemuan informal lanjutan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan kenaikan cukai, tapi batal dilakukan. Gappri sendiri, menurut Ismanu, masih menuntut pembatalan PMK 20 dan merevisi target cukai di 2016, serta meminta agar rokok ilegal diberantas tuntas.

Ia menuturkan selama ini asosiasi selalu membuka ruang ruang negosiasi. Namun, layaknya industri, jika terus-menerus tak ada keputusan juga akan menggganggu kinerja bisnis. Sebab waktu terus berjalan, dan pengusaha terus membeli cukai di depan.

"Jika tidak ada kejelasan tentu saja mengkhawatirkan, sebab waktu terus berjalan, dari kami sebagai industri kami tidak setop produksi, tidak bisa setop membeli pita cukai. Ketika ngotot dengan target cukai, pemutusan hubungan kerja di depan mata," tandasnya.

Ganggu Cash Flow

Di tengah situasi ekonomi yang sedang menurun tentu bukan perkara mudah menyiapkan dana dalam jumlah besar. Karena itu, aturan ini dipastikan akan semakin melemahkan industri rokok di dalam negeri.

“Itu kontraproduktif dan akan membawa multiplier effect yang luar biasa," tegas Ismanu.

Sebelumnya Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah untuk tidak gemar menambah beban industri rokok nasional. Menurut Firman, kenaikan tarif cukai yang semakin tinggi di tahun depan saat kondisi ekonomi yang lesu, adalah kesalahan besar. Dampak yang paling riil dari kenaikkan ini adalah PHK dan tutupnya pabrik serta dampak terhadap petani tembakau.

“Dan itu sudah terbukti,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Senada dengan Firman, Anggota DPR dari PDI Perjuangan Hendrawan Soepratikno menilai, kenaikan cukai yang eksesif tidak tepat karena memberatkan industri, terutama pabrikan rokok kecil.

"Selama ini industri rokok dimusuhi oleh regulasi pemerintah. Ironis, industri ini juga dijadikan andalan penerimaan negara," tandasnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER