Paket Ekonomi Baru Titahkan Izin Investasi Kelar dalam 3 Jam

Resty Armenia, Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 17:21 WIB
Dalam tiga jam tersebut, BKPM harus sudah menerbitkan tiga produk yaitu izin prinsip, akte perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dalam tiga jam tersebut harus sudah terbit tiga produk perizinan yaitu izin prinsip, akte perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memberi pekerjaan berat bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dapat menerbitkan izin investasi calon pemodal yang datang ke kantornya hanya dalam waktu tiga jam.

Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, pekerjaan rumah tersebut tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid II yang dirilis pemerintah di Istana Kepresidenan petang ini, Selasa (29/9).

“BKPM diminta untuk mempersiapkan penyelesaian izin investasi dalam tiga jam. Dalam tiga jam tersebut harus sudah terbit tiga produk yaitu izin prinsip, akte perusahaan, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Untuk bisa mengerjakan itu, BKPM butuh notaris di kantor,” ujar Franky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPPMI) ini mengatakan lajur khusus pengurusan izin investasi tiga jam, hanya diberikan pemerintah untuk calon penanam modal di kawasan industri.

“Sehingga dengan izin tiga jam, investor dapat langsung melakukan pemilihan kawasannya dan mulai merencanakan untuk memulai konstruksi,” jelasnya.

Minimal Rp 100 Miliar

Selain menanamkan modal di kawasan industri, syarat lain yang harus dipenuhi investor untuk bisa memperoleh perizinan dalam tiga jam adalah nilai proyek yang akan digarapnya minimal Rp 100 miliar atau mempekerjakan 1.000 tenaga kerja Indonesia.

Pemerintah menurut Franky juga mensyaratkan investor menandatangani komitmen memenuhi syarat dari kementerian teknis untuk dapat beroperasi di kawasan industri.

“Misal, kawasan industri itu sudah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Karena itu merupakan ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk itu, investor tetap harus bangun kawasan limbah,” ujar Franky.

Namun ia mengakui, BKPM tidak dapat menerbitkan seluruh perizinan hanya dalam tiga jam tanpa didukung oleh kementerian teknis yang terkait. Oleh karena itu, Franky mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan para menteri terkait. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER