Konstruksi di Kawasan Industri Cukup Berbekal Izin Prinsip

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 22 Sep 2015 14:12 WIB
Dalam membangun pabrik, calon investor kawasan industri kini tak perlu lagi mengurus izin lingkungan dan izin lokasi.
Dalam membangun pabrik, calon investor kawasan industri kini tak perlu lagi mengurus izin lingkungan dan izin lokasi. (Dok. Kawasan Berikat Nusantara).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bakal mempermudah investor khusus kawasan industri untuk bisa melakukan konstruksi hanya dengan berbekal izin prinsip. Nantinya, calon investor yang ingin membangun pabrik di kawasan industri tidak lagi perlu repot mengurus izin lingkungan dan izin lokasi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan cukup pengelola kawasan industri yang mengurus hal tersebut sebagai bagian dari pelayanan kepada investor yang hendak menyewa lahan yang dikelolanya. Adanya kemudahan tersebut, ujar Franky, diharapkan menjadi insentif menarik bagi para investor untuk membuka fasilitas produksi di kawasan industri

"Harusnya izin-izin tersebut bisa diringkas karena di dalam mengembangkan kawasan industri, pengembang sudah mengurus persyaratan yang dimaksud. Dan wilayah cakupan kedua perizinan itu kan mencakup lahan-lahan kosong yang akan dibangun industri di atasnya, jadi kami pikir itu bermanfaat untuk memperingkas proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM," jelas Franky di Jakarta, Selasa (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pengganti kemudahan izin itu, Franky mengatakan kalau nantinya calon tenant kawasan industri hanya perlu menandatangani surat pernyataan bahwa konstruksinya sesuai dengan kriteria-kriteria yang tercantum di dalam izin lingkungan dan juga izin lokasi. Hal ini, tambahnya, untuk menyesuaikan aktivitas industri dengan ketentuan-ketentuan Pemerinah Daerah tertentu terkait kedua izin tersebut.

"Contohnya nanti untuk UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), calon tenant kawasan industri hanya tanda tangan saja sebagai tanda bahwa mereka berkomitmen untuk melakukan pengelolaan limbah dengan output baku mutu sesuai standar yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa fasilitas ini nantinya bisa didapatkan di kawasan industri baik yang dikembangkan oleh pemerintah maupun yang dikembangkan oleh swasta. Dengan adanya hal tersebut, ia mengatakan bahwa investor bisa langsung mengurus izin-izin usaha lain sambil melakukan konstruksi pabriknya.

Kendati demikian, Franky masih belum tahu kapan permudahan ini bisa diimplementasikan. "Kami harap secepatnya," ujarnya.

Upaya permudahan itu, tambahnya, merupakan upaya BKPM untuk mempermudah perizinan usaha di PTSP Pusat menjadi selama satu hari saja. Upaya lainnya yang coba diimplementasikan BKPM adalah penggabungan izin-izin usaha lainnya.

"Selain itu, kami juga kini sedang berdiskusi di tingkat internal mengenai cara investor agar bisa dapat izin prinsip, izin pendirian perseroan terbatas (PT) dan juga izin mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam waktu yang bersamaan. Dengan penggabungan seperti ini, maka pelaksanaan konstruksi bisa lebih cepat," tuturnya.

Sebagai informasi, upaya permudahan izin usaha oleh BKPM sudah dilakukan sejak diluncurkannya PTSP Pusat, di mana sebanyak 22 kementerian dan lembaga sudah memdelegasikan izin-izin usahanya ke kantor pusat BKPM. Izin terakhir yang didelegasikan ke BKPM adalah 42 izin Migas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang seluruhnya akan diserahkan pada 1 Oktober 2015 mendatang.

Data Kementerian Perindustrian tahun 2014 sendiri mencatat adanya 74 kawasan industri di Indonesia dengan total luas mencapai 36,29 ribu hektare. Dari angka tersebut, 50 diantaranya berada di pulau Jawa dengan luas 26,12 ribu hektar, atau sekitar 71,9 persen dari total lahan kawasan industri tersebut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER