Transaksi Forward Valas US$ 1 Juta kini Tak Perlu Lapor ke BI

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 16:52 WIB
Penyerahan dokumen penjamin kini diwajibkan untuk transaksi forward bernilai US$ 5 juta.
Penyerahan dokumen penjamin kini diwajibkan untuk transaksi forward bernilai US$ 5 juta. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) melonggarkan batas nilai (treshold) transaksi forward valuta asing (valas) yang wajib menggunakan dokumen penjamin (underlying) dari semula US$ 1 juta menjadi US$ 5 juta. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong transaksi forward valas, yang membuat mata uang asing beredar di Indonesia semakin banyak sehingga mendongkrak nilai rupiah.

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, selama ini para nasabah yang ingin melakukan transaksi valas senilai US$ 1 juta diwajibkan menyerahkan underlying kepada bank sentral yang menjelaskan tujuan transaksi, besaran nilai, maupun tujuan penggunaan valas.

“Ini menjadi bagian dari kebijakan BI dalam meningkatkan penawaran dan permintaan valas di pasar forward, sekaligus memperluas cakupan underlying khusus untuk forward jual. Termasuk deposito valas di dalam negeri dan luar negeri,” ujar Perry di Gedung BI, Rabu (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan menerapkan kebijakan tersebut, Mirza meyakini BI akan memiliki lebih banyak catatan dan kejelasan informasi akan lalu lintas devisa.

Underlying untuk apa sih, apakah untuk impor, bayar utang luar negeri, bayar sekolah anak di luar negeri. Itu akan diperiksa semua, itu tujuannya dari dokumen penjamin,” kata Perry.

SBBI Valas

BI juga berencana menerbitkan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) dalam bentuk valas. Penerbitan tersebut merupakan intrumen kebijakan bank sentral yang baru, dan dianggap bisa mendukung pendalaman pasar keuangan khususnya pasar valas.

"Karena ini adalah instrumen baru sehingga butuh proses penyusunan Peraturan Bank Indonesia (PBI) maka kami harapkan akhir Oktober bisa diimplementasikan," ujar Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara.

Penurunan holding period SBI dari satu bulan menjadi satu minggu juga akan diberlakukan efektif mulai Oktober nanti.

Pelonggaran ini dilakukan untuk menarik modal asing kembali masuk di Indonesia, termasuk menarik kembali devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Setelah beberapa waktu lalu banyak aliran dana keluar terjadi akibat sentimen suku bunga The Fed. Pelonggaran holding period SBI ini diharapkan efektif Oktober nanti.

"Saat ini kita menghadapi tapering dan antisipasi kenaikan Fed Rate dan arus modal yang kembali ke AS. Maka kami akan menarik arus modal masuk dengan cara memperlonggarnya," jelas Mirza.

Kebijakan ini senada dengan kebijakan yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro kemarin, yakni pemberian insentif pengurangan pajak bunga deposito kepada eksportir yang menyimpan DHE di perbankan Indonesia. Kebijakan penurunan pajak bunga deposito sendiri saat ini tengah digodok payung hukumnya oleh Kementerian Keuangan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER