BPK Siap Audit Kerugian Pertamina Akibat Berjualan Premium

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 08:42 WIB
Sampai Agustus 2015, manajemen Pertamina menyebut kerugian yang harus ditelan perusahaan akibat berjualan BBM jenis Premium mencapai Rp 15,3 triliun.
BPK mengaku siap mengaudit klaim kerugian berjualan premium Pertamina yang sampai Agustus 2015 disebut mencapai Rp 15,3 triliun. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bisa mengaudit nilai kerugian yang di klaim PT Pertamina (Persero) akibat menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di bawah harga formula perseroan jika nantinya diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kesiapan tersebut diungkapkan Ketua BPK Harry Azhar Azis. Jika nantinya audit dilakukan, ia mengatakan bahwa BPK tidak diperkenankan untuk mengaudit dalam menilai harga yang lebih baik antara harga penetapan pemerintah dan juga harga formula Pertamina.

"Kalau kita diminta memeriksa, misalnya terkait dengan expenses (beban usaha), siapa yang memperoleh keuntungan kalau banyak impor itu bisa kita periksa. Namun karena belum ada arahan, saya belum tahu apa saja yang harus diperiksa," terang Harry di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Wakil Ketua Komisi XI dari Partai Golkar itu menjelaskan bahwa pelaksanaan audit baru bisa dilakukan jika DPR yang meminta. Jika permintaan audit Pertamina muncul dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harry menyebut BPK tak bisa menuruti kemauan itu karena Kementerian ESDM juga merupakan salah satu objek audit BPK.

"Kalau Kementerian yang meminta audit, itu tidak bisa. Karena apakah kementerian juga mau membuka dirinya ketika kita audit Pertamina? BPK itu lembaga independen, Presiden minta audit ke kita saja kita tak perbolehkan," kata Harry.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM berharap BPK mau meninjau kerugian Pertamina akibat berjualan Premium yang diklaim mencapai Rp 15,3 triliun hingga Agustus 2015. Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Ngurah Wiratmaja mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menentukan ganti rugi pemerintah terhadap Pertamina akibat rugi berjualan Premium.

"Nanti di akhir tahun akan di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau misalkan keuangan Pertamina negatif karena ini, nanti pemerintah akan bayarkan di akhir tahun. Ganti ruginya bisa dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) atau Dana Ketahanan Energi (DKE)," jelas pria yang akrab disapa Wirat ini di Jakarta, Rabu (30/9).

Sebagai informasi, PT Pertamina mengalami penurunan laba pada semester I tahun ini sebesar 49,55 persen dari angka US$ 1,13 miliar pada tahun lalu ke angka US$ 570 juta hingga pertengahan tahun ini. Hal ini disebabkan oleh selisih harga penetapan pemerintah dan harga formula Pertamina sebesar Rp 1.000 per liternya, sehingga perusahaan yang dipimpin Dwi Soetjipto itu mengklaim telah menanggung rugi Rp 12 triliun sepanjang semester I 2015. Angkanya membengkak menjadi Rp 15,3 triliun sampai Agustus 2015 menurut informasi dari Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER