Kesiapan tersebut diungkapkan Ketua BPK Harry Azhar Azis. Jika nantinya audit dilakukan, ia mengatakan bahwa BPK tidak diperkenankan untuk mengaudit dalam menilai harga yang lebih baik antara harga penetapan pemerintah dan juga harga formula Pertamina.
"Kalau kita diminta memeriksa, misalnya terkait dengan expenses (beban usaha), siapa yang memperoleh keuntungan kalau banyak impor itu bisa kita periksa. Namun karena belum ada arahan, saya belum tahu apa saja yang harus diperiksa," terang Harry di Jakarta, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Kementerian yang meminta audit, itu tidak bisa. Karena apakah kementerian juga mau membuka dirinya ketika kita audit Pertamina? BPK itu lembaga independen, Presiden minta audit ke kita saja kita tak perbolehkan," kata Harry.
Sebagai informasi, PT Pertamina mengalami penurunan laba pada semester I tahun ini sebesar 49,55 persen dari angka US$ 1,13 miliar pada tahun lalu ke angka US$ 570 juta hingga pertengahan tahun ini. Hal ini disebabkan oleh selisih harga penetapan pemerintah dan harga formula Pertamina sebesar Rp 1.000 per liternya, sehingga perusahaan yang dipimpin Dwi Soetjipto itu mengklaim telah menanggung rugi Rp 12 triliun sepanjang semester I 2015. Angkanya membengkak menjadi Rp 15,3 triliun sampai Agustus 2015 menurut informasi dari Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman. (gen)