Ekuitas Negatif, Kemenhub Larang Aviastar Terbang

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2015 21:39 WIB
Aviastar saat ini hanya memiliki enam pesawat dari 10 pesawat yang dipersyaratkan pemerintah.
Tim SAR TNI AU melakukan persiapan saat akan melakukan pencarian pesawat Aviastar DHC6/PK-BRM yang hilang di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10). (Antara Foto/Yusran Uccang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melarang perusahaan penerbangan PT Aviastar Mandiri beroperasi. Maksapai penerbangan berjadwal tersebut dibekukan izin oeprasinya bukan karena jatuhnya  pesawat Aviastar MV7503, melainkan karena neraca perusahaan negatif.

Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo menjelaskan dari 18 maskapai yang kedapatan neracanya negatif, tinggal Aviastar yang belum memenuhi kewajiban penambahan ekuitas hingga batas waktu yang ditentukan 30 september 2015. Akibatnya, tegas Suprasetyo, Aviastar tidak diperbolehkan untuk beroperasi sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

"Tapi itu bukan akibat kecelakaan Aviastar yang kemarin itu, karena yang kecelakaan kan badan usaha yang tidak berjadwal. Jadi dari 18 maskapai berjadwal yang terdaftar, hanya Aviastar saja yang tidak diperbolehkan beroperasi," ujarnya dalam jumpa pers di kantor pusat Kemenhub, Selasa (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia merinci, Aviastar saat ini hanya memiliki enam pesawat. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap maskapai berjadwal harus memiliki minimal lima pesawat yang dikuasai dan lima pesawat yang dimiliki.

Sebelumnya pesawat Aviastar MV7503 jatuh di  Latimojong, Kabuaten Luwu, Sulawesi Selatan pada Jumat (2/10). Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang awak pesawat dan tujuh penumpangnya.

Pesawat tersebut sedianya akan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar pukul 15.39 pada Jumat lalu setelah menempuh 70 menit penerbangan dari Bandara Andi Djema, Luwu Utara. Namun dalam perjalanan, pesawat tersebut hilang kontak.

(ags/ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER