Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan maskapai penerbangan berjadwal menaikkan tarif batas atas tiket pesawat kelas ekonomi minimal 10 persen menyusul pelemahan nilai tukar rupiah. Sementara untuk tarif batas bawahnya diturunkan dari 40 persen menjadi 30 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok yang diberikan.
Formulasi perhitungan dan penetapan tarif penerbangan itu secara resmi tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang efektif berlaku mulai 26 September 2015.
“Permenhub ini mulai berlaku setelah satu bulan, terhitung sejak tanggal diundangkan pada 26 Agustus 2015," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo di kantornya, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprasetyo menjelaskan revisi batas atas dan batas bawah tarif pesawat dilakukan agar maskapai terhindar dari kerugian akibat membengkaknya biaya operasional karena penguatan dolar AS.
"Mengingat terhadap nilai tukar dan komponen lain, perubahan terhadap total biaya operasi angkutan udara sebesar 10 persen dalam waktu tiga bulan berturut-turut, sehingga tarif batas atas akan disesuaikan," ujar Suprasetyo.
Dengan demikian, lanjut Suprasetyo, besaran kenaikan tarif penumpang pesawat kelas ekonomi saat
peak season disesuaikan naik minimal 10 persen.
“Kita menghitung
operating cost airline per kilometer per jam, kalau ada kenaikan di atas 10 persen sehingga boleh disesuaikan. Bisa saja, hitung-hitungannya, kenaikannya 10 persen atau di bawah 10 persen karena tidak semua menggunakan dolar, tapi kenaikannya minimal 10 persen,” katanya.
Selain itu, Suprasetyo menjelaskan dalam Permenhub baru itu juga menurunkan ketentuan tarif batas bawah, dari yang sebelumnya 40 persen dari tarif batas atas menjadi 30 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok yang diberikan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan daya beli masyarakat yang tengah melemah.
“Harganya (tarif penumpang) serendah-rendahnya tadinya 40 persen, maka
load factor-nya akan turun, sehingga (tarif penumpang) serendah-rendahnya jadi 30 persen dari batas atas,” kata Suprasetyo.
(ags)