Dalam 30 Hari, Kemenhub Minta 13 Maskapai Tambah Modal

Safyra Primadhyta & Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 09 Jul 2015 08:09 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi waktu 30 hari bagi 13 maskapai yang ekuitasnya negatif untuk menambah modalnya.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (kanan) dan jajaran pejabat Kementerian Perhubungan meninjau kondisi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jateng, Kamis (4/14). (Antara Foto/R Rekotomi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan 13 perusahaan penerbangan dengan ekuitas negatif untuk menambah modalnya dalam waktu 30 hari ke depan. Apabila hingga akhir Juli 2015 neraca ke-13 maskapai tersebut belum sehat, Kemenhub akan mengkaji pengajuan izin rute penerbangan baru mereka.

Julius Adravida Barata, Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub menjelaskan sesuai amanat Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, perusahaan pemegang izin penerbangan komersial wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan. Hingga batas akhir pelaporan,  30 Juni 2015, seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 audited.

"Dari telaah atas seluruh laporan keuangan yang masuk, ditemukan data bahwa terdapat 13 perusahaan yang ekuitasnya negatif," ujar Barata melalui siaran pers Kemenhub, Kamis (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berasarkan kajian Kemenhub, kata Barata, ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi maskapai, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan.

Untuk itu, Barata menegaskan Kemenhub memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan berangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.

Apabila sampai tanggal 31 Juli 2015 penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kementerian Perhubungan akan menempuh sejumlah langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan review dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 maskapai
  2. Meminta ke-13 maskapai mempresentasikan rencana bisnisnya guna memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.
  3. Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kemenhub Muhammad Alwi pernah mengatakan Kemenhub bisa mencabut izin usaha angkutan penerbangan terkait apabila ekuitasnya tetap negatif hingga 31 Juli.

Kalau sudah dicabut izin usahanya, maka semuanya (aktivitas) usahanya di-drop, sudah tidak bisa apa-apa lagi, ujarnya.

Sebagai informasi, ke-13 maskapai yang negatif ekuitasnya adalah AirAsia, Air Pasifik Utama, Asialink Cargo Airlines, Batik Air, Cardig Air, Eastindo Services, Ersa Eastern Aviation, Johnlin Air Transport, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survai Udara Penas, Transwisata Prima Aviation, dan Tri-MG Intra Airlines. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER