Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berencana memesan 188 unit kapal untuk keperluan instansi dan lembaga hingga 2017.
“Ini sebagai wujud kepedulian Kemenhub kepada industri galangan nasional,” tutur Ketua Umum Iperindo Eddy Kurniawan Logam kepada CNN Indonesia, Kamis (17/9).
Menurut Eddy, pesanan kapal pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun ke depan bisa membantu industri galangan nasional yang tahun lalu mengalami penurunan penjualan akibat lesunya sektor komoditas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iperindo mencatat tahun lalu industri kapal nasional hanya memproduksi sebanyak 600 ribu
deadweight tonnage (dwt). Padahal, kapasitas produksi industri kapal nasional bisa mencapai 1,2 juta dwt.
“Tahun lalu masih sangat sedikit (produksi) karena kondisi sektor komoditi yang sedang kurang baik. Jadi, kalau dari (pesanan) swasta memang sangat lemah,” kata Eddy.
Tidak hanya bermanfaat bagi industri galangan, Eddy berharap pesanan kapal pemerintah bisa membangkitkan lagi industri komponen kapal dalam negeri.
Selama ini, kata Eddy, sekitar 60-70 persen komponen pembuatan kapal masih harus diimpor seperti mesin, alat navigasi, dan sistem propulsi. Sementara itu, komponen dalam negeri yang digunakan antara lain pelat baja, cat, dan komponen kecil untuk perakitan.
“Komponen impor masih 60-70 persen. Industri galangan kapal dalam negeri tidak bertumbuh sehingga sektor komponen juga tidak bertumbuh,” ujar Eddy.
Ditemui terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit menegaskan pengaadaan 188 kapal selama periode 2015–2017 harus berasal dari industri kapal nasional. Hal itu sesuai dengan penerapan asas
cabotage di industri pelayaran.
“Pengadaanya kapal negara wajib dari industri kapal nasional. Kan juga dari mulai asas
cabotage pemberdayaan industri pelayaran, termasuk galangan,” kata Bobby saat ditemui Rabu (17/9) kemarin.
Dalam lampiran surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor UM.001/17/2/DK.15 tentang Kriteria Galangan Kapal Untuk Pembangunan Kapal Negara tertanggal 7 September 2015 pun tercantum modal perusahaan galangan kapal pemasok kapal negara mayoritas harus dari dalam negeri.
Sebagai informasi, Kemenhub menganggarkan Rp 11,84 triliun untuk pengadaan 188 kapal periode 2015–2017. Dengan rincian, 63 unit kapal untuk kegiatan kesatuan penjagaan laut dan pantai, 100 unit kapal untuk lalu lintas angkutan laut, dan 15 unit kapal untuk kenavigasian.
Skema pembayaran pengadaan itu akan dilakukan secara multiyears dengan rincian pada 2015 sebesar Rp 3,36 triliun, lalu 2016 sebesar Rp 4,45 triliun, dan terakhir pada 2017 sebesar Rp 4,1 triliun.
(gen)