Incar Rp 10 Triliun, Pemerintah Turunkan PPh Revaluasi Aktiva

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 09 Okt 2015 09:53 WIB
Namun jika RUU Pengampunan Nasional disahkan, Ditjen Pajak kemungkinan akan menyesuaikan tarif PPh revaluasi dengan konsep berjenjang.
Jika RUU Pengampunan Nasional disahkan, Ditjen Pajak kemungkinan akan menyesuaikan tarif PPh revaluasi dengan konsep berjenjang. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 10 persen menjadi 5 persen dari selisih lebih atas penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap yang dilakukan perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Namun dengan mencuatnya gagasan Pengampunan Nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat kemungkinan tarif PPh revaluasi aktiva tetap akan disesuaikan dengan konsep tarif berjenjang amnesti spesial yang diinisiasi DPR.

"Tarif PPh untuk revaluasi aktiva tetap akan kami turunkan dari 10 persen menjadi 5 persen. Namun, sepertinya akan dibuat kenaikan tarif bertahap seperti tarif amnesti. Kami harapkan bisa dapat Rp 10 triliun di sisa dua bulan ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU Pengampunan Nasional disebutkan, untuk masa pengampunan dan pelaporan Oktober-Desember 2015 tarif uang tebusan yang harus dibayar pesakitan adalah 3 persen dari nilai harta yang dibawa pulang. Tarifnya meningkat menjadi 5 persen jika individu yang menjadi sasaran kebijakan baru melakukan repatriasi aset pada Januari-Juni 2016, sebelum dinaikkan kembali menjadi 8 persen untuk periode pengampunan Juli-Desember 2016.

"Kemungkinan akan disesuaikan dengan tarif amnesti, berapapun. Tujuannya supaya kalau bisa dijalankan 2015 ini tarifnya jadi lebih murah, sedangkan kalau masuk 2016 menjadi lebih tinggi. Tadinya memang 5 persen, tapi sekarang ada perubahan karena posisi amnesti mempengaruhi kebijakan revaluasi ini," tuturnya.

Menurut Satria, penurunaan PPH revaluasi aktiva tetap akan terkait dengan pembatasan rasio utang perusahaan aset atau debt equity ratio (DER) sebagai basis pengenaan PPh, yang peraturannya baru-baru ini dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Pasalnya, jelas Satria, dengan dibatasinya DER menjadi 0,25 persen atau 1/4 dalam perhitungan PPH korporasi, maka setiap perusahaan punya kewajiban meningkatkan modalnya. Salah satu cara praktis yang bisa dilakukan perusahaan adalah dengan melakukan revaluasi aktiva tetapnya.

"Sudah ada banyak perusahaan yang mau, terutama BUMN. Kalau dilaksanakan revaluasi, maka akan ada peningkatan aset dan supaya program ini menarik tarifnya kita turunkan. Tadinya untuk tanah 3 persen, bangunan 5 persen, tapi kelihatannya akan disamakan jadi 3 persen," tuturnya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER