Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat realisasi pajak sampai 30 September baru mencapai Rp 686,27 triliun, atau 53,02 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun. Dengan demikian, maka DJP perlu menambah Rp 607,99 triliun lagi apabila ingin mencapai target yang ditetapkan.
Menyadari realisasi yang masih rendah di kurtal III tahun ini, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito meminta maaf karena instansinya pasti tak akan memenuhi target yang diinginkan. Bahkan, ia juga siap apabila nanti ada konsekuensi yang harus diterima.
"Melihat capaian realisasi, memang kami akui tak bisa mengemban amanah ini. Pada Juli lalu ketika kami ekspektasikan ada
shortfall senilai Rp 120 triliun, itu bentuk kejujuran kami kepada masyarakat," jelas Sigit di hadapan anggota Komisi XI Dewan Pewakilan Rakyat (DPR), kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan rendahnya capaian ini disebabkan oleh strategi yang kurang baik. Masalah implementasi jenis pajak baru yang molor dari waktu yang ditentukan hingga jumlah sumber daya manusia yang dianggapnya masih kurang maksimal diklaim jadi beberapa faktor penyebabnya.
"Ada pemotongan bukti potong faktur pajak yang belum keluar, bea materai yang dikenakan pada transaksi tertentu, serta kenaikan pajak penghasilan jalan tol yang harus diundur menjadi tahun depan. Padahal potensi dari situ bisa mencapai Rp 152 triliun," jelasnya.
Khusus untuk masalah sumber daya manusia, ia mengklaim kalau saat ini jumlahnya masih kurang. Ia menjelaskan kalau jumlah pegawai pajak yang ideal adalah sebesar 62 ribu orang, namun saat ini instansinya baru memiliki 37 ribu personil.
"Idealnya rasio petugas pajak dibandingkan penduduk itu 1:1.000, sekarang kita baru 1:7.000," ujarnya.
Sentuh 91,3 PersenDengan demikian, ia menyatakan bahwa realisasinya diperkirakan hanya 91,3 persen, atau masih shortfall sebesar Rp 112,5 triliun. Atau dengan kata lain, realisasi pajak hingga akhir tahun hanya mencapai Rp 1.181,76 triliun.
"Tapi kami optimistis tahun depan penerimaan pajak bisa bertambah karena adanya e-faktur. Maka dari itu, kami juga akan melakukan konsultasi kepada DPR lagi terkait realisasi aslinya berapa. Karena tahun ini pajak tak capai target, saya rela remunerasi dipotong," ujar Sigit.
Sebagai informasi, realisasi pajak sebesar Rp 686,27 triliun tersebut terdiri dari PPh non migas (Rp 357,77 triliun), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (Rp 271,70 triliun), Pajak Bumi dan Bangunan (Rp 13,23 triliun), Pajak lainnya (Rp 3,85 triliun), dan PPh Migas (Rp 39,72 triliun).
Angka capaian tersebut menurun sebesar 0,26 persen
year-on-year apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dimana Ditjen Pajak berhasil mengumpulkan Rp 688,05 triliun.
(gen)