Perbedaan Tarif Cukai Rokok Dipertanyakan

CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 23:53 WIB
Saat ini terdapat 12 besaran tarif cukai yang ditentukan berdasarkan tipe rokok, jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.
Ilustrasi Rokok. (Pixabay/PublicDomainPictures)
Jakarta, CNN Indonesia -- Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mempertanyakan dasar dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait perbedaan penarikan tarif pada struktur cukai rokok saat ini.

Berdasarkan ketentuan, saat ini terdapat 12 besaran tarif cukai (layer) yang ditentukan berdasarkan tipe rokok (Sigaret Kretek Mesin/SKM, Sigaret Putih Mesih/ SPM, Sigaret Kretek Tangan/SKT), klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.

“Sampai hari ini kami tidak mendapatkan justifikasi apa yang mendasari perbedaan cukai antar layer ini,” kata Direktur Indef Enny Sri Hartati dalam Workshop Tembakau dalam Kendali Cukai di ‎Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enny mencontohkan tarif cukai untuk produksi rokok yang mencapai lebih dari dua miliar batang per tahun lebih tinggi dibandingkan dari rokok yang diproduksi kurang dari dua miliar per tahun untuk mengakomodasi kepentingan industri kecil dan industri besar.

“Tetapi kalau seperti ini saja, apakah, misalnya, yang katakanlah produksi 1,99 miliar (batang), itu kan di bawah 2 miliar (batang), itu apa ya (industri) kecil?” katanya.

Selain itu, perlu ada regulasi dan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas dari pemerintah. Dalam hal ini, tidak boleh dibentuk anak perusahaan (sister company) baru untuk memproduksi merek dagang rokok berbeda.

“Kalau ini yang produksi lebih dari dua miliar batang tinggi cukainya tetapi dengan mudahnya industri-industri rokok bikin sister company, rusak lagi juga, target untuk membatasi produksi juga tidak akan tercapai,” ujarnya.

Selanjutnya, persoalan juga merebak pada HJE rokok yang dibedakan berdasarkan golongan A dan B (mahal/murah). “Apakah rokok yang dijual mahal atau murah dampak kesehatannya berbeda?” tanyanya.

Menurutnya, perlu reformulasi struktur cukai baru dengan mempertimbangkan kepentingan pengendalian konsumsi tanpa mematikan industri. Salah satu variabel yang bisa dimasukan adalah tingkat kandungan lokal yang bisa mengakomodir kepentingan petani lokal.

“Kalau rokok ini kandungan lokalnya lebih tinggi maka misalnya ada perbedaan tarif. Jadi tujuannya jelas. Ada kompensasinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, formulasi tarif cukai rokok juga sebaiknya mempertimbangkan angka penyerapan tenaga kerja. Hal ini bisa menjadi kompensasi atas kontribusi produksi rokok, khususnya SKT, dalam penyerapan tenaga kerja di Tanah Air.

"Mengapa dalam perbedaan tarif ini juga tidak menggunakan basisnya adalah tenaga kerja? Katakanlah, misalnya, untuk golongan satu kalau industri menyerap sekian tenaga kerja, tarif dua per sekian tenaga kerja," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER