Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Ekonomi Kreatif (BEKraf) menargetkan pembangunan 5 ribu bioskop dan 20 ribu layar pertunjukan film di seluruh Indonesia dalam rangka pengembangan industri kreatif berbasis film. Untuk itu, BEKraf tengah mengupayakan agar sektor usaha ini dibuka sebesar-besarnya untuk pemodal asing.
Sekarang hanya ada 1,050 layar bioskop di Indonesia. Kita ingin kalau bisa ada 5,000 bioskop dan 20,000 layar," kata Kepala BEKraf, Triawan Munaf di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (19/10).
Triawan mengatakan saat ini jasa pertunjukan film atau pembangunan gedung bioskop masuk dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), di mana pemodal asing dilarang memiliki saham dalam bisnis tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurutnya, saat ini animo masyarakat sangat tinggi terhadap dunia perfilman sehingga ada kebutuhan pembangunan gedung bioskop khususnya di daerah guna melayani konsumen kelas menengah ke bawah.
"Itu harus dilihat, apakah mau dibuka, dibukanya berapa, agar untuk mendorong lebih banyak lagi layar yang ada di Indonesia," tuturnya.
Tertutupnya industri perfilman dan bioskop bagi asing tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di bidang penanaman modal disebutkan.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, salah satu alasan pemerintah memasukan sektor itu dalam DNI adalah untuk memproteksi investor dalam negeri. Selain itu, bioskop dipandang sebagai bidang kreatif yang rawan disusupi budaya asing.
Berikut rincian aturan mengenai batasan modal asing di industri film dalam DNI:
1. Jasa Teknik Film:
- Studio Pengambilan gambar film (maksimal 49 persen)
- Laboratorium pengolahan film (maksimal 49 persen)
- Sarana pengisian suara film (maksimal 49 persen)
- sarana percetakan dan atau penggandaan film (maksimal 49 persen)
- Sarana pengambilan gambar/film (tertutup/0 persen)
- sarana penyuntingan film (tertutup/0 persen)
- Sarana pemberian teks film (tertutup/0 persen)
2. Pembuatan Film (tertutup/0 persen)
3. Pertunjukan Film (Gedung Bioskop) (tertutup/0 persen)
4. Pengedaran Film (tertutup/0 persen)
5. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, banner, pamflet, baliho (tertutup/0 persen)
(ags/ags)