5 Proyek Infrastruktur Baru Bakal Dapat Penjaminan Pemerintah

CNN Indonesia
Selasa, 20 Okt 2015 15:07 WIB
Kelima proyek ini akan menggenapkan kapasitas penjaminan perseroan yang tahun ini sebesar Rp5,8 triliun.
Proyek infrastruktur. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) tengah memproses penjaminan lima proyek infrastruktur senilai Rp6,8 triliun. Kelima proyek ini akan menggenapkan kapasitas penjaminan perseroan yang tahun ini sebesar Rp5,8 triliun.

Kelima proyek yang dijamin tersebut adalah  PLTU Batang Jawa Tengah senilai Rp 300 miliar, PLTU Mulut Tambang Sumsel 9 senilai Rp 3,0 triliun, PLTU Mulut Tambang Sumsel 10 senilai Rp 2,1 triliun, SPAM Bandar Lampung senilai Rp 477 miliar dan SPAM Semarang Barat Rp 926 miliar.

Direktur PII Sinthya Roesly dalam keterangan persnya mengatakan  kapasitas penjaminan sebesar Rp 5,8 triliun itu terdiri dari modal disetor dan saldo laba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, pemerintah telah mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke kas PII sebesar Rp 1,5 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat kapasitas perseroan dalam memberikan penjaminan proyek Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Pemerintah juga telah merilis peraturan baru, yang akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk dana jaminan infrastruktur milik negara.

Penjaminan pemerintah untuk pendanaan pembangunan proyek infrastruktur diberikan secara terbatas kepada empat jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah atas Pembiayaan Infrastruktur Melalui Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional kepada BUMN.

Dengan peraturan tersebut akan memungkinkan kreditur multilateral dan luar negeri untuk mendapatkan jaminan bahwa PII, yang didukung pemerintah, akan menutup kemungkinan default atas proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh perusahaan negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, sebuah BUMN yang dimiliki sepenuhnya dapat mengamankan fasilitas penjaminan tanpa persetujuan presiden.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER