Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi Berlaku Januari 2016

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 21 Okt 2015 06:48 WIB
Sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah disiapkan untuk mekanisme bagi hasil panas bumi untuk pemerintah daerah yang diharapkan bisa berlaku awal 2016.
Sebuah Rancangan Peraturan Pemerintah tengah disiapkan untuk mekanisme bagi hasil panas bumi untuk pemerintah daerah yang diharapkan bisa berlaku awal 2016. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah menetapkan persentase komponen bagi hasil pemanfaatan energi panas bumi (geothermal) atau yang umum dikenal dengan Bonus Produksi.

Dari hasil pembahasan jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan belum lama ini, besaran Bonus Produksi ditetapkan berada di angka 0,5 persen untuk wilayah kerja panas bumi (WKP) yang telah memiliki Perjanjian Jual Beli Uap (PJBU).

Sedangkan untuk WKP yang telah memiliki Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL, besaran Bonus Produksinya ditetapkan mencapai 1 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin Menteri Keuangan (Bambang P.S. Brodjonegoro) sudah meneken surat persetujuannya," ujar Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Yunus Saefulhak kepada CNN Indonesia, kemarin.

Asal tahu saja, Bonus Produksi merupakan komponen bagi hasil pemanfaatan energi panas bumi yang akan diterima pemerintah kota atau kabupaten dari pengembangan wilayah kerja panas bumi (WKP) yang berada di wilayah teritorialnya.

Sejatinya, alokasi Bonus Produksi akan diambil dari penerimaan negara atas penjualan listrik atau uap.

Dengan begitu pengalokasiaan Bonus Produksi dipastikan tak akan merugikan kontraktor.

"Jadi yang harus diingat kalau Bonus Produksi itu akan diambil dari jatah NOI (net operation income) negara yang 34 persen. Bukan 66 persen punya kontraktor. Tapi dalam mekanisme pembayaran Bonus Produksi ke Pemda, kontraktor akan menalangi dulu, baru nanti di-reimburse pemerintah pusat," jelasnya.

Berlaku 1 Januari 2016

Menyusul rencana pengalokasian Bonus Produksi, pemerintah sendiri berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah yang sejatinya akan mengatur mekanisme pembayaran komponen tersebut.

Ia pun mengaku optimistis Peraturan Pemerintah mengenai Bonus Produksi bisa diterbitkan pada pertengahan November mendatang.

"Sekarang posisi RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) sudah di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diharmonisasi. Kalau pertengahan November ini keluar, kami juga optimis pengalokasian Bonus Produksi bisa diberlakukan per 1 Januari nanti," tandas Yunus. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER