Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memangkas usia pesawat penumpang yang boleh beroperasi di Indonesia dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan angkutan udara.
Ketentuan baru ini segera diundangkan sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang peremajaan pesawat udara.
“Peraturan Menteri sudah ditandatangani oleh Pak Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan). Kemudian setelah diundangkan (maskapai) itu dikasih waktu 36 bulan untuk masa transisi,” tutur Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Muzaffar Ismail di sela acara pertemuan tahunan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) di Hotel Borobudur, Kamis (10/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Permenhub Nomor KM 5 Tahun 2006 disebutkan usia pesawat penumpang yang bisa didaftarkan dan dioperasikan pertama kali di Indonesia maksimal 20 tahun dan jumlah pendaratannya tidak boleh lebih dari 50 ribu kali. Sementara itu, usia armada pesawat penumpang yang boleh beroperasi di Tanah Air maksimal adalah 35 tahun dan jumlah pendaratannya tidak boleh lebih dari 70 ribu kali.
Dalam revisi Permenhub nanti, Muzaffar mengungkapkan usia pesawat yang pertama kali beroperasi di Indonesia tidak boleh lebih dari 10 tahun, sedangkan usia maksimal armada pesawat yang dizinkan beroperasi maksimal 30 tahun.
“Kalau (pesawat) sudah (beroperasi) lebih dari 30 tahun tidak diizinkan,” ujar Muzaffar.
Menurut Muzaffar, aturan peremajaan serupa juga diimplementasikan di negara lain. “Untuk Saudi Arabia itu (usia pesawat) 25 tahun, lebih dari 25 tahun tidak diizinkan (beroperasi),” jelasnya.
Berdasarkan data Kemenhub, saat ini terdapat 866 pesawat angkutan udara niaga terdiri dari 549 pesawat terdaftar pada Air Operator Certificate (AOC) 121 dan 317 pesawat terdaftar pada AOC 135. Sebanyak 68 pesawat diantaranya telah berusia lebih dari 30 tahun.
Di temui terpisah, Ketua Maskapai Tidak Berjadwal INACA, Denon Prawiratmadja mengungkapkan pabrik pesawat sebenarnya tidak pernah membuat batasan umur pesawat yang dikaitkan dengan tingkat keselamatan pesawat. Pabrik, katanya, hanya menginformasikan nilai ekonomis dari pesawat tersebut.
Artinya, lanjut Denon, semakin tua usia pesawat maka semakin besar biaya pemeliharaan yang dikeluarkan. “Tapi sepanjang pesawat itu diaudit dari sisi safety-nya dan dikatakan layak terbang meskipun usia 50 puluh tahun (pesawat) masih bisa terbang,” tuturnya.
Akan tetapi, Denon mendukung upaya Kemenhub untuk meningkatkan standar keamanan angkutan udara di Tanah Air.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Indonesia Air Asia Sunu Widiatmoko menyatakan tidak keberatan atas keluarnya revisi aturan itu. Pasalnya, rata-rata umur pesawat yang dioperasikan Indonesia Air Asia saat ini empat tahun.
“Kita tidak ada masalah (dengan revisi aturan itu) karena pesawat kita relatif baru,” ujar Sunu.
(ags/gen)