Ketentuan baru ini segera diundangkan sejalan dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM 5 Tahun 2006 tentang peremajaan pesawat udara.
“Peraturan Menteri sudah ditandatangani oleh Pak Menteri Perhubungan (Ignasius Jonan). Kemudian setelah diundangkan (maskapai) itu dikasih waktu 36 bulan untuk masa transisi,” tutur Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Muzaffar Ismail di sela acara pertemuan tahunan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) di Hotel Borobudur, Kamis (10/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam revisi Permenhub nanti, Muzaffar mengungkapkan usia pesawat yang pertama kali beroperasi di Indonesia tidak boleh lebih dari 10 tahun, sedangkan usia maksimal armada pesawat yang dizinkan beroperasi maksimal 30 tahun.
Menurut Muzaffar, aturan peremajaan serupa juga diimplementasikan di negara lain. “Untuk Saudi Arabia itu (usia pesawat) 25 tahun, lebih dari 25 tahun tidak diizinkan (beroperasi),” jelasnya.
Berdasarkan data Kemenhub, saat ini terdapat 866 pesawat angkutan udara niaga terdiri dari 549 pesawat terdaftar pada Air Operator Certificate (AOC) 121 dan 317 pesawat terdaftar pada AOC 135. Sebanyak 68 pesawat diantaranya telah berusia lebih dari 30 tahun.
Artinya, lanjut Denon, semakin tua usia pesawat maka semakin besar biaya pemeliharaan yang dikeluarkan. “Tapi sepanjang pesawat itu diaudit dari sisi safety-nya dan dikatakan layak terbang meskipun usia 50 puluh tahun (pesawat) masih bisa terbang,” tuturnya.
Akan tetapi, Denon mendukung upaya Kemenhub untuk meningkatkan standar keamanan angkutan udara di Tanah Air.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Indonesia Air Asia Sunu Widiatmoko menyatakan tidak keberatan atas keluarnya revisi aturan itu. Pasalnya, rata-rata umur pesawat yang dioperasikan Indonesia Air Asia saat ini empat tahun.
“Kita tidak ada masalah (dengan revisi aturan itu) karena pesawat kita relatif baru,” ujar Sunu. (ags/gen)